Aceh Tamiang, TRIBRATA TV
Satgas COVID-19 Aceh Tamiang mulai melakukan vaksinasi penghuni pondok pesantren dan Dayah di Aceh Tamiang. Sasarannya adalah para santriwan, santriwati dan ustaz di ponpes-ponpes tersebut.
Salah satunya di Dayah perbatasan Manarul Islam tepatnya di Desa Seumadam Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang pada Selasa (07/09/2021). Ratusan santri tampak antusias mengikuti vaksinasi yang digelar polisi dan TNI.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Imam Asfali mengatakan, tujuan utama program vaksinasi massal adalah diharapkan bisa menurunkan angka orang terpapar dan kematian akibat virus Corona. Serta tentunya dapat mengurangi penularan pula.
“Dengan dilakukannya vaksinasi minimal ada protect (melindungi) tubuh kita. Tetapi walau sudah dilakukan vaksinasi, tetap menjaga kesehatan dan patuhi protokol kesehatan selama wabah pandemi masih ada di sekitaran kita”, kata Kapolres kepada TRIBRATA TV Rabu (8/9/2021).
Sementara dibukanya gerai vaksinasi TNI-Polri di pondok pesantren/Dayah agar para santri dan ustaz di ponpes memiliki imunitas dan kekebalan agar tidak mudah terpapar COVID-19 dan tetap mematuhi protokol kesehatan yakni 6M.
“Harapannya program vaksinasi santri dan lingkungan pesantren, aktivitas yang dilaksanakan di pondok pesantren kembali berjalan dengan baik dan pesantren bisa terbebas dari COVID-19. Meski sudah mendapatkan vaksin, santri dan lingkungan pesantren harus tetap menerapkan protokol kesehatan”, harapnya.
“Gebyar vaksinasi merdeka merupakan bentuk ikhtiar kita dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 melalui langkah percepatan herd immunity. Semoga dengan pencapaian herd immunity kita bisa lewati pandemi ini dengan sehat bersama-sama”, harap AKBP Imam Asfali.
Dikutip TRIBRATA TV selain gerai vaksinasi sasar Pesantren/Dayah, sekolah di Kecamatan Kejuruan Muda menjadi sasaran Vaksinasi Merdeka. Dalam monitoring Vaksinasi di Dayah perbatasan Manarul Islam turut hadir Dandim 0117/Atam Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita, Kepala BPBD Aceh Tamiang syahri S.p dan Kepala Dinas Kesehatan Ibnu Hazis S.Km. (M.Irwan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









