Pekanbaru, TRIBRATA TV
Pelaku penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia ditahan Polresta Pekanbaru. Pelaku ditangkap petugas dari kawasan Kampung Nelayan, Belawan, Kota Medan.
Hal ini dikatakan Kapolresta pekanbaru Kombes Pol Pria Budi didampingi Kasat Reskrim Kompol Andri Setiawan dan Kanit Resmob Iptu Niko dalam konperensi pers, Jumat (5/8/2022) di Mapolresta Pekanbaru.
Menurut Kapolresta, peristiwa itu berawal dari percekcokan antara pelaku RTS alias Joko (52) dengan istrinya Rosnauli Tambunan pada Jumat 28 Juni 2022. Pasutri ini terlibat cekcok keras hingga keesokan harinya di rumah mereka di Jalan Harapan Raya RT 002 RW 017 Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Sabtu 29 Juni 2022, saat pelaku hendak pulang kerja, istrinya pergi ke rumah adiknya untuk menghindari percekcokan lagi. Kebetulan rumah adiknya tidak jauh dari rumah mereka.
Sekitar pukul 21.00 WIB, korban, Bresman Tambunan (65), yang tak lain abang ipar istri pelaku datang ke rumah pelaku dan bertemu pelaku. Ketika itu Rosnauli diminta pulang oleh mertuanya sementara pelaku berada di samping rumahnya.
“Rosnauli pun pulang ke rumah, namun tak berapa lama korban mengajak Rosnauli dan anaknya ke rumahnya. Alasannya korban mendengar Rosnauli saat cekcok dipukul pelaku,” ujar Kapolresta.
Korban, Rosnauli dan anaknya kemudian berboncengan menuju rumah korban. Namun hal itu ternyata membuat pelaku kalap. Ia kemudian mengejar korban.
Ditengah perjalanan, pelaku membeli bensin eceran 1 liter menggunakan jerigen.
Setiba di Jalan Indrapuri Kecamatan Tenayan Raya, pelaku memepet kendaraan korban hingga berhenti. Korban dan pelaku pun turun dari sepeda motor.
Tiba-tiba pelaku , menyiramkan bensin ke tubuh korban namun korban diam saja. Setelah itu pelaku menghidupkan api dari mancis miliknya dan membakar korban
Melihat korban terbakar, pelaku langsung kabur sementar Rosnauli berteriak minta tolong yang membuat warga keluar. Warga pun berupaya memadamkan api di tubuh korban.
Korban segera dibawa ke RSUD Arifin Ahmad untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun setelah dirawat seminggu korban meninggal dunia.
Setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban, tim Resmob Jembalang melakukan pengejaran ke Provinsi Sumatera Utara di tempat persembunyian pelaku selama ini. Hingga pada Minggu 24 Juli 2022 sekira Pukul 07.30 WIB, tersangka berhasil diamankan.
“Pelaku ijerat pasal 340 atau pasal 338 atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup Kapolresta. (herto)