Skenario Pembunuhan Cewek Muda di Cemara Asri Medan Terungkap, Pelaku Utama Pemilik Rumah

- Editorial Team

Jumat, 8 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Kasus pembunuhan sadis di Kompleks Cemara Asri Medan akhirnya terungkap. Sebelum dibunuh korban sempat diperkosa di kamar mandi.
Pelakunya juga dua orang J dan M dibantu TS, orangtua J.

Salahsatu pelaku pun ternyata napi yang dibebaskan dalam program asimilasi.

Hal ini dipaparkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).

“Ketiga pelaku ditangkap karena mempunyai peran masing – masing untuk menghabiskan nyawa korban Elvina di rumah TS di Komplek Cemara Asri Medan,”ucap Kombes Jhonny Eddizon Isir.

Menurut Kombes Isir, peristiwa yang terjadi pada hari Rabu (6/5/2020) sekira pukul 17: 00 WIB, bermula ketika tersangka M menjemput korban ke rumah tersangka J di Jalan Duku Komplek Cemara Asri.

BACA JUGA  Mayat Wanita Berdaster Ditemukan di Pinggir Jalan Medan-Lubuk Pakam

Sesampainya di rumah tersebut, J mengajak korban ke kamar mandi untuk berhubungan badan. Namun korban melawan sehingga J mendorong dan membenturkan kepala korban ke dinding. Akibatnya korban tidak sadarkan diri.

Dalam keadaan pingsan J menyetubuhi korban. Ia kemudian membunuh korban dengan menusuk dada kiri dan perut korban menggunakan pisau dapur.

Usai membunuh, J memberitahukannya pada M dan memintanya membeli bensin. M keluar dan membeli dua botol bensin yang diberikannya pada J. Oleh J bensin itu disiramkan ke tubuh korban yang kemudian dibakarnya.

Tak lama M menghubungi ibunya, TS yang kemudian pulang ke rumah. Bersama J, TS mengangkat korban dari kamar mandi ke ruang bagian tengah. Tersangka J kemudian mengambil sebuah parang dari dapur lalu membelah perut korban dan memotong lengan korban sebelah kanan.

BACA JUGA  Ricuh Main Futsal Antar Gang, Ibnu Tewas Dipukul Botol

Sedangkan TS mengambil kardus dan lakban dari gudang, kemudian tersangka J memasukan korban ke dalam kardus dan TS membantu dengan memegang kardus tersebut.

Kemudian TS menghubungi ibu M inisial J untuk datang. J yang datang bersama I kemudian diberitahu bahwa M yang telah membunuh korban. Singkat cerita M kemudian diintimidasi oleh TS dan J untuk mengakui perbuatan membunuh dengan menulis pernyataan di atas kertas. M juga diminta meminum obat nyamuk untuk menyakinkan bahwa seluruh rangkaian kejadian adalah perbuatan tersangka M tanpa melibatkan orang lain.

Para tersangka melanggar Pasal 340 Jo 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dari tersangka petugas menyita barang bukti masing – masing delapan ponsel, karton besar, helm, tas, tas korban, satu pasang sandal, satu pasang sepatu, dua bilah belati, satu lembar surat cinta dari tersangka, tiga lakban, celana dalam perempuan, satu buah celana belumuran darah, satu buah Martel, dan potongan KTP. (zak)

BACA JUGA  Video: Warga Temukan Mayat Nelayan Terapung

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru