Bejat, Anak Tiri Digauli Sejak Masih SD

IMG-20240409-WA0076

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Polsek Tenayan Polresta Pekanbaru menangkap AI alias Wanda (41) karena mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Warga Jalan Kampar III Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru ini ditangkap pada Selasa (1/8/2023) kemarin.

IMG-20240227-124711

Menurut Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus Harry Priyambodo, pencabulan itu diketahui pada (1/8/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, ibu korban yang tidak lain istri pelaku mendapat informasi dari keluarganya kalau suaminya telah melakukan persetubuhan dengan anaknya.

Mendapat informasi tersebut, ibu korban pulang ke rumah dan bertanya kepada korban. Korban pun mengakuinya.

Bahkan korban bercerita persetubuhan dilakukan pelaku sejak korban semenjak masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) hingga sampai saat ini berusia 16 tahun.

Pelaku melakukan perbuatan bejat itu disaat ibu korban sedang bekerja atau tidak berada di rumah.

“Korban mengaku selalu mendapat ancaman dari tersangka jika menceritakan perbuatan tersebut kepada ibunya ataupun pada orang lain,” kata Kapolsek, Kamis (3/8/2023).

Peristiwa ini pun kemudian dilaporkan ke Polsek Tenayan Raya.

Mendapat laporan itu, Kapolsek segera memerintahkan anggota pimet Res-Krim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Ddi Vivino menangkap tersangka dan dibawa ke Polsek Tenayan Raya.

“Tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (3) atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolsek lagi. (situmorang)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *