Medan, TRIBRATA TV
Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota berhasil meringkus seorang tersangka penguna narkoba jenis sabu berinisial ED (50). Tersangka ditangkap dari dalam gubuk di Jalan Multatuli, Lingkungan 2, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (28/7/2020) malam.
Kepada TRIBRATA TV saat mengelar pres rilis Kapolsek Medan Kota Kompol, M Rikki Ramadhan,SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin mengatakan timnya berhasil meringkus tersangka dari informasi masyarakat. “Infonya sekelompok orang kerab pesta narkoba di gubuksamping tembok perumahan Multatuli, ” kata Iptu Ainul Yaqin, Senin (3/8/2020).
Personilnya kemudian melakukan penyelidikan dan saat tiba di TKP berhasil mendapatkan seorang pria, yang sedang asik mengunakan sabu yang langsung diamankan.
Saat diintrogasi kepada petugas tersangka EZ (50) mengatakan ia merupakan warga Jalan Nibung, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. “Sebagian sabu tersebut sudah habis dipakai EZ,” sebutnya.
Tidak menunggu lama tersangka EZ segera diboyong ke Mako Polsek Medan Kota berikut barang bukti bong dan sisa sabu yang sudah dipakai guna penyidikan lebih lanjut. “Nama-nama pengedar barang haram itu sudah kita kantongi, kita akan berkerja keras untuk menangkapnya,”pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak tersebut. (H.Pakpahan)