Sanggau, TRIBRATA TV
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui layanan SPRI Mobile, Selasa (7/4/2026).
Layanan ini diberikan kepada seorang pemohon paspor atas nama Kong Tjung yang diketahui memiliki kondisi kesehatan berupa penyakit jantung sehingga tidak memungkinkan untuk memasuki ruang layanan wawancara secara langsung. Sebagai bentuk respons cepat dan kepedulian terhadap kondisi pemohon, petugas imigrasi melaksanakan proses pelayanan dengan mobile unit di dalam kendaraan milik yang bersangkutan.
Adapun proses pelayanan yang dilakukan meliputi pengambilan data biometrik serta wawancara, yang tetap dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur(SOP) yang berlaku. Kegiatan ini dilaksanakan petugas dari Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian.
Melalui layanan SPRI Mobile ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong berupaya memastikan seluruh lapisan masyarakat, termasuk kepada pemohon dengan keterbatasan fisik atau kondisi kesehatan tertentu agar tetap dapat memperoleh layanan keimigrasian secara optimal.
Inovasi layanan ini diharapkan dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang membutuhkan.(Syamsumen)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









