Palembang, TRIBRATA TV
Semangat kepedulian Polri terhadap masyarakat kembali dibuktikan secara nyata. Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Karo SDM Polda Sumsel, Kombes Pol Sudrajat Hariwibowo, meninjau lokasi program bedah rumah di kawasan RT 18 RW 05, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang, Selasa (7/4/2026).
Kehadiran sosok perwira menengah melati tiga ini membawa angin segar bagi warga setempat, khususnya bagi keluarga korban kebakaran yang kini tengah menanti harapan baru untuk memiliki hunian yang layak.
Dalam kunjungannya, Kombes Pol Sudrajat didampingi Kasubbag Mutjab SDM Polda Sumsel, Kompol Tomy Prambana, serta Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI), Zewwy Salim.
Program sosial ini bukan sekadar seremoni, melainkan bukti otentik Polri hadir sebagai pelindung dan pelayan yang peka terhadap kesulitan ekonomi masyarakat.
“Program bedah rumah ini adalah wujud nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa bantuan ini benar-benar menyentuh mereka yang membutuhkan dan tepat sasaran. Harapan kami, melalui renovasi ini, kualitas hidup masyarakat meningkat dan mereka bisa memiliki hunian yang lebih sehat dan nyaman,” ujar Kombes Pol Sudrajat Hariwibowo di sela-sela peninjauannya.
Mantan Kapolres Balangan ini juga menambahkan agenda ini merupakan bagian dari rangkaian besar bakti sosial Polri.
Rencananya, prosesi peletakan batu pertama (ground breaking) akan dilakukan Kapolda Sumsel, Irjen Pol Dr. Sandi Nugroho pada Jumat, 10 April 2026 mendatang.
Sambutan hangat pun datang dari warga dan perangkat kelurahan. Mereka mengapresiasi langkah cepat Polda Sumsel yang menggandeng pihak REI untuk merealisasikan rumah impian bagi warga yang tertimpa musibah kebakaran tersebut.
Dengan adanya program ini, Hari Bhayangkara ke-80 tidak hanya diperingati sebagai hari lahir kepolisian, tetapi juga menjadi momentum bangkitnya harapan baru bagi masyarakat kecil untuk menjalani kehidupan yang lebih layak dan bermartabat. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









