Nias, TRIBRATA TV
Bupati Nias Ya’atulo Gulo menghadiri Pra Musrenbang RKPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023 Zona Kepulauan Nias yang dilaksanakan di Wallo Green Telukdalam Nias Selatan, Senin (07/03/2022).
Pra Musrenbang RKPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023 Zona Kepulauan Nias ini dihadiri Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Utara Dr. Hazmi Rizal Lubis, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara asal daerah pemilihan Kepulauan Nias dan seluruh Kepala Daerah se Kepulauan Nias.
Pada arahannya Gubernur Edy Rahmayadi menyampaikan Pra Musrenbang ini merupakan langkah awal dalam perumusan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta perencanaan pembangunan Daerah bagi Pemerintahan Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023.
Ia mengajak agar Pemerintah Kabupaten/Kota SeKepulauan Nias ini untuk membangun daerah yang lebih baik.
Ia mengatakan infrastruktur seperti jalan haruslah bagus, untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang ada di Kepulauan Nias. “Selain jembatan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga akan melakukan penanganan jalan sepanjang 71 km di Kepulauan Nias pada tahun 2022 dan 2023,”sebut Edy.
Adapun pembangunan jalan di Kepulauan Nias Pada Tahun 2022 ini yakni, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Selatan, Kota Gunungsitoli dan sejumlah pembangunan sarana lainnya, baik bidang pariwisata, pertanian, pemasangan jaringan listrik gratis untuk rumah tangga tidak mampu sebanyak 500 unit.
Menurutnya, awal bulan April 2022 ini, Jembatan Sungai Oyo pada ruas Jalan Hilimbuasi-Mandrehe Kabupaten Nias Barat mulai dikerjakan.
Kemudian, untuk memperbaiki infrastruktur di Kepulauan Nias, awal April ini harus sudah mulai dikerjakan. “Saya mau tanggal 1 April 2022 ini Jembatan Sungai Oyo Nias Barat sudah dibongkar dan dibangun yang baru, sekarang sudah ditender dengan anggaran biaya Rp25 miliar,” kata Edy.
Gubernur juga menjanjikan pembangunan SMA Negeri di Kabupaten Nias Barat, sebagai respon atas permintaan Bupati Nias Barat saat menyampaikan ekpos di hadapan Gubernur Sumut. (F/Lase)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








