Pencuri dan Penadah Gol Disel Polres Tanjungbalai

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Tiga maling spesialis pembobol SD Negri 134409 di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan TB. Kota I Kecamatan Tanjungbalai Selatan, berhasil diciduk timsus Gurita Polres Tanjungbalai dilokasi berbeda, Kamis (1/8/2019).

Ketiganya masing – masing Agus Salim (23), Muhammad Sirat (49) dan Riyan (56) berhasil diciduk setelah kasus pencurian tersebut dilaporkan Khairun Nisak (56) selaku Kepala Sekolah (Kepsek) ke Mapolres Tanjungbalai.

IMG-20240227-124711

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai melalui Kasatreskrim AKP Selamat Kurniawan Harefa, Jumat (2/8/2019) membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiga tersangka.

“Karena terlibat dalam pencurian berat dan atau menadah hasil curian. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 Subs 480 ayat (1) dan (2) dari Kitab Undang -Undang Hukum Acara Pidana,”kata Harefa.

Dari serangkaian kasus pencurian yang mengakibatkan kerugian barang inventaris senilai Rp 50 juta tersebut, diduga dikendalikan oleh tersangka AS (23) warga Jalan H. Adam Malik Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Tersangka AS merupakan sebagai orang tengah atau perantara dari seorang pria berinisial OP yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus pembobolan dirumah sekolah tersebut. Timsus Gurita hingga saat ini masih melakukan pencarian terhadap OP yang masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sedangkan dari hasil intograsi, tersangka Agus Salim diduga berperan sebagai pengendali terhadap barang inventaris hasil curian tersebut. Setelah melakukan penyelidikan polisi menemukan dua dari tiga unit proyektor didalam rumah tersangka RN di Jalan Alpukat Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Sedang tersangka Riyan sempat menjual 1 unit proyektor kepada tersangka Muhammad Sirat warga Jalan Pasar Banjar Desa Sei Dua Hulu kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.

Berdasarkan laporan Polisi No : LP/184/VII/ 2019/SU/RES T. BALAI, tanggal 15 Juli 2019, akibat pencurian ini korban telah mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta. (Eko)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *