Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Pelaku Masih Berkeliaran, Keluarga Desak Polsek Sirombu, Nias Bertindak Tegas

IMG-20240409-WA0076

Nias Barat, TRIBRATA TV

Keluarga Awal Oktober Hia yang menjadi korban penganiayaan pada Sabtu, 11 Juli 2020 lalu berharap Polsek Sirombu Polres Nias segera menangkap pelaku. Penganiayaan yang terjadi di Jalan Umum depan Balai Desa Lama Desa Sitolubanua Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, menyebabkan korban mengalami trauma.

IMG-20240227-124711

Orangtua korban, Fagolosi Hia (60) yang datang ke Polsek Sirombu pada Rabu (29/7/2020), minta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus penganiayaan dengan memproses pelaku, LD dan kawan-kawan sesuai peraturan yang berlaku.

Akibat penganiayaan tersebut dikatakannya, korban Awal Oktober Hia mengalami trauma, terlebih-lebih karena ia tidak punya kesalahan kepada pelaku.

“Atas kejadian itu kini korban trauma takut keluar rumah untuk membantu keluarga dan mencari nafkah. Dia takut terulang kembali kejadiannya. Kata korban barangkali kalau dia tidak sempat melarikan diri waktu itu sudah tidak bernyawa lagi. Oleh karena itu, kami orangtuanya sangat berharap Polsek Sirombu dapat menegakan hukum,” katanya

Warga Desa Bawozamaiwo, Lahomi ini juga minta demi keamanan keluarganya supaya pelaku yang sampai saat ini bebas berkeliaran segera ditangkap agar tidak mengulang kembali perbuatannya dan atau kepada orang lain.

“Pada kesempatan ini sebagai warga Negara Indonesia, saya datang menyampaikan permintaan keamanan atau perlindungan hukum kalau Pelaku masih berkeliaran bebas. Ini kami sangat cemas kalau terulang kembali atau melakukan tindakn sama kepada orang lain”, ujarnya kepada pihak Polsek Sirombu dengan penuh harap.

Sementara Ketua Komcab LPKPK Kabupaten Nias Barat, Aminudin Hia, minta polisi segera melakukan tindakan tegas dengan menangkap pelaku.

“Korban mengenali pelaku dan jangan sampai melarikan diri atau mengulangi lagi pada korban”, ujarnya.

Sedang Kanit Reskrim Polsek Sirombu Bripka Martin R. Hulu mengaku pihaknya terus menindaklanjuti dan memproses perkara tersebut sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor : SPT/23/VII/RES 1.6/2020/Reskrim, tanggal 11 Juli 2020 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/23/VII/RES 1.6/2020/Reskrim, tanggal 11 Juli 2020.

“Kasus penganiayaan ini pasti pihak kami akan tindaklanjuti dan diproses sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Beberapa hari lalu, kami sudah turun lapangan melihat dan melakukan peragakan kejadian bersama korban. Untuk itu, kami meminta kesabarannya”, jelasnya. (Sabar)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *