Ketapang, TRIBRATA TV
Beredar di media sosial WhatsApp anggaran APBD Perubahan tahun 2024 milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat pada APBD tahun 2024 yang menurut masyarakat jumlahnya sangat fantastis.
Dalam foto selembar kertas yang bertuliskan “Realisasi Fisik Paket Pengadaan Barang dan Jasa Diskominfo Tahun 2024” tersebut bertuliskan penjelasan sejumlah anggarn untuk program Diskominfo yang mencapai angka Rp5 miliar lebih.
Dari situs resmi lpse.ketapangkab.go.id disana ditemukan memang benar adanya. Di website itu menjelaskan secara rinci anggaran dan penggunaannya oleh Diskominfo Ketapang.
Semisal, anggaran internet Rp850 juta, Video Tron Outdoor Rp1,06 miliar, Tracking system call center 112 asset Rp200 juta, DED jaringan indra pemerintah Rp225 juta dan sejumlah kegiatan lainnya.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Ketapang, Doni Andriawan saat dikonfirmasi mengaku saat ini masih belum bisa memberikan keterangan soal anggaran di dinasnya karena masih ada urusan keluarga.
“Nanti ya pak saya masih fokus bawa orang tua operasi dulu,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Selasa (7/1/2025).
Menanggapi itu, Supriadi dari LSM Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi (Tindak), menyebut kalau pihaknya akan mulai melakukan penghimpunan data.
Karena menurutnya pihak Diskominfo harusnya bisa menjelaskan kepada publik terkait uang rakyat yang mereka pergunakan.
“Karena ini sudah terlanjur beredar di masyarakat, bahkan ada pemberitaan media, pihak dinas harus menjelaskan karena ini bentuk dari pada tranparansi dalam pemerintahan yang baik,” ucapnya.
Ia menilai, dengan anggaran perubahan yang cukup fantastis itu, harusnya di Ketapang persoalan internet sudah tidak ada kendala mengingat besarnya anggan pemerintah daerah.
“Iyakan itu kita lihat kalau untuk internet aja ratusan juta, video tron miliaran. Kalau anggaran perubahankan cuma untuk kurun waktu periode 3 bulan,” sebutnya.
Dalam waktu dekat pihaknya akan bersurat kepada Diskominfo untuk meminta penjelasan terkait anggaran yang dipakai oleh Dinas karena ia menilai ada kejanggalan dalam beberapa hal.
“Kita aka segera bersurat ke dinas, selain itu kita juga akan menghimpun data. Apa bila ada temuan kita akan koordinasikan kepada APH,” tutupnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









