IMG-20240505-WA0006

Pembangunan Drainase Desa Lambarese, Luwu Timur Diduga Jadi Ajang Korupsi Berjamaah

IMG-20240409-WA0076

Luwu Timur, TRIBRATA TV

Proyek pembangunan drainase di Dusun Bancea Desa Lambarese Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, kuat dugaan jadi ajang korupsi secara berjamaah. Pasalnya, proyek tersebut disinyalir dikerjakan oleh Ketua BPD dan tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan.

IMG-20240227-124711

Tak hanya terkesan asal-asalan dan tak sesuai spek, akibat lemahnya pengawasan dari pihak terkait proyek yang anggarannya bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2023 senilai Rp120.000.000,- dengan volume 180 meter itu diduga tidak sesuai spesifikasi yang diatur dalam Rancangan Anggaran Belanja (RAB). Diantaranya pemasangan pondasi tidak semestinya, batu pondasi itu nampak dipasang berdiri di atas permukaan tanah.

Informasi yang dihimpun dari warga menyebut pekerjaan drainase itu baru sebulan selesai dikerjakan, namun kerusakan sudah nampak dibeberapa titik.

Selain tak sesuai spek, proses pemasangan batunya juga tidak tersusun seperti biasa. Pada sisi dalam drainase nampak ada bekas papan yang diduga digunakan sebagai mal penahan campuran. Hingga pekerjaan drainase diduga tidak sesuai mutu standar sesuai RAB hingga dugaan merugikan keuangan negara.

R, salah satu warga menyebutkan kalau pekerjaan drainase itu dikerjakan langsung oleh Ketua BPD yakni Albert.

“Yang saya lihat Ketua BPD”, sebut R pada Sabtu (29/07/23) saat ditanyai awak media.

Wargapun menyayangkan pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh BPD namun oknum Ketua BPD malah ikut menyalahgunakan kewenangan yang diduga kuat pula atas pengetahuan Kepala Desa.

Patut diduga Ketua BPD telah melabrak Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 yang seharusnya BPD berkewajiban melakukan pengawasan sejak perencanaan bangunan hingga penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB) tapi tak dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.

Disebutkan bahwa BPD bersama Pemerintah Desa membuat Rencana Anggaran Biaya, yaitu perhitungan terkait seberapa besar biaya yang dibutuhkan untuk bahan, upah, serta biaya lain yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tertentu.

Sebagaimana diketahui tugas pokok dan kewajiban Tim Pengelola Keuangan (TPK) Desa secara umum yang diketahui diantaranya;
a. Membantu PKA dalam Mengelola dan melaksanakan kegiatan anggaran yang meliputi:

1. Pembuatan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk memanfaatkan biaya pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Desa Dengan Mekanisme Swakelola dan/atau Padat Karya

2. Pembuatan rencana anggaran biaya (RAB) dan desain gambar serta pelaksanaan proses pengadaan bahan dan alat, mengkoordinasikan tenaga kerja, pembayaran insentif dan bahan sesuai ketentuan

3. Memastikan bahwa tenaga kerja diutamakan berasal dari masyarakat setempat.

4. Pengendalian kualitas pekerjaan.

5. Pembuatan Dokumen Laporan Pelaksanaan Anggaran. (mul)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *