Singkawang, TRIBRATA TV
Polres Singkawang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan kasus dua pekan terakhir, Jumat (29/7/2022).
Menurut Waka Polres Kompol Raden Real Mahendra, Satresnarkoba Polres Singkawang pada 19 Juli 2022 telah mengungkap satu Laporan Polisi dan mengamankan satu orang tersangka, dengan jumlah total barang bukti sabu 20,86 gram, dan ganja 10,72 gram.
Tersangkanya, AR ditangkap di sebuah rumah di Jalan Sahwa Kelurahan Bagak Sahwa Kecamatan Singkawang Timur, Singkawang, Kalbar.
Selain barang bukti sabu dan ganja, polisi juga mengamankan Bong, plastik klip kosong dan timbangan digital.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, Kemudian Pasal 112 Ayat(2)dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun”, tegasnya.
Selanjutnya barang bukti setelah disisihkan untuk uji Balai POM dan persidangan, dimusnahan dengan disaksikan BNN, Kejaksaan, Dinas Kesehatan dan Penasehat Hukum.
“Dengan pemusnahan kita berhasil menyelamatkan 316 orang dari penyalahgunaan arkotika”, tutup Waka Polres. (masudy/r)