Serdang Bedagai, TRIBRATA TV
Tim Tekab Scorpion Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan 2 pencuri HP yang terjadi di Mesjid Agung Sergai, Dusun 1 Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kedua tersangka yang diciduk, penadahnya, Muhamad Zamhir (38) warga Dusun III Desa Sialangbuah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, dan yang mengambil Hardiyanto alias Yanto (29) warga Fortuna, Dusun I Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang kepada wartawan mengatakan, Rabu (29/7/2020), sebelumnya korban Muhamad Suhel (20) warga Dusun II Pematang Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, kehilangan HP merk VIVO Y12 warna Aqua blue saat diletakkan di Pos Jaga Mesjid Agung, Firdaus, Sei Rampah.
Kejadiannya, Selasa (30/6/2020) sekira 20.00 WIB, korban dan temannya bernama Joko berjaga malam di Mesjid Agung Jalan Negara Dusun I Desa Firdaus.
Korban pada saat itu telah berkeliling di seputaran Mesjid Agung pada pukul 24.00 WIB, kembali ke pos jaga yang lokasinya di samping mesjid, namun masih di sekitar wilayah mesjid.
Pada pukul 03.15 WIB, korban menghidupkan musik dari HP dan meletakan HP disampingnya. Iapun tertidur.
Pada saat terbangun ia melihat HPnya sudah hilang, korban pun membangunkan temannya Joko untuk menanyakan keberadaan HP. Namun tidak mengetahuinya. Delanjutnya korban melakukan pencarian diseputaran lokasi kejadian namun tidak ditemukan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp1.8 juta.
Akhirnya korban melaporkan ke Polres sesuai LP/241/VI/2020/SU/Res Sergai tanggal 30 Juni 2020.
Selanjutnya Tekab Scorpion Satreskrim pada Selasa, (28/7/2020) menangkap pelaku bajing lompat atas nama Muhamad Zamhir alias Zamhir.
Dari interograsi Muhamad Zamhir alias Zamhir mengaku membeli HP dari Hardiyanto alias Yanto. Petugas langsung menuju rumah Yanto di Fortuna, Dusun I Desa Pematang Sijonam, dan membawanya ke Mako Polres Serdang Bedagai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP jo 480 KUHP dengan ancaman Hukuman empat tahun penjara,” tandas Kapolres. (Willy Lubis)