Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Kejari TTS Telah Periksa 30 Saksi Kasus Tipikor Dana Bos SMAN Kuanfatu

IMG-20240409-WA0076

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Sedikitnya 30 saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS SMA Negeri Kuanfatu 2016-2019, telah diperiksa Penyidik Kejari Timor Tengah Selatan (TTS) mulai dari Kepsek, 5 bendahara dan guru-guru penikmat atau penerima Dana BOS.

IMG-20240227-124711

Demikian dijelaskan Kajari TTS Sumantri melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Semuel Otnial Sine, Jumat (28/07/2023) kemarin usai melakukan pemeriksaan terhadap para guru SMA Negeri Kuanfatu Kecamatan Kuanfatu Kabupaten Timor Tengah Selatan.

Menurut Semuel Sine penetapan tersangka akan menyusul setelah adanya LHP Inspektorat Kabupaten Timor Tengah Selatan sebagaimana delegasi APIP Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk menentukan kerugian keuangan negara atau daerah,” jelasnya.

Kendati demikian guru-guru penerima dana BOS telah mengembalikan kerugian negara atau daerah sebesar Rp243.223.500. Namun berdasarkan amanat Jaksa Agung RI bahwa pola penindakan penanganan kasus tindak pidana korupsi penyidik perlu memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara atau daerah tetapi tidak menghapus tindak pidana.

“Sehingga proses tetap jalan sebagai mana aman Pasal 4 Undang-undang Tipikor,” ujarnya.

Dengan demikian terhadap kasus ini penyidik telah memeriksa 30 orang saksi Kepala Sekolah, 5 orang Bendahara dan Guru-guru penerima dana bos, untuk itu penyidik telah berkordinasi dengan Inspektorat TTS dan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat, lalu penyidik segera menetapkan tersangka setelah dua alat bukti telah dinyatakan lengkap termasuk LHP Inspektorat sebagai APIP delegasi dari Inspektorat Propinsi NTT.

“Tidak ada istilah kerugian negara telah dikembalikan maka para penikmat atau penyeleweng akan bebas dari jeratan hukum itu alibi keliru,.proses hukum tetap jalan berdasarkan amanat Jaksa Agung RI, penyidik saat ini menunggu LHP Inspektorat,” tegas Sine.(Efan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *