Hukum  

Video: Polsek Patumbak Musnahkan 40 Kg Ganja

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Polsek Patumbak, Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti 40 kilogram ganja dengan cara dibakar di depan tersangka

IMG-20240227-124711

Plt Kapolsek Patumbak, AKP Neneng Armayanti SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Sondi Rahardjanto, Rabu (28/7/2021) mengatakan 
pemusnahan barang bukti ganja tersebut disaksikan 3 orang tersangka yakni Irwan Rudiansyah, Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar. 

“Ke 3 tersangka narkoba ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Patumbak di Jalan Binjai Kilometer 13,8, Pasar Besar, Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada Jumat (9/4/2021) malam beberapa bulan lalu,”kata Neneng.

AKP Neneng mengatakan pemusnahan barang bukti ini karena perkaranya sudah diajukan ke Kejaksaan dan menunggu persidangan tersangka untuk proses selanjutnya di Pengadilan.

BACA JUGA  Berkas Budiono, Tersangka Tambang Emas Ilegal Dikembalikan Kejari Buru

Tidak hanya disaksikan oleh ketiga tersangka, pemusnahan juga disaksikan Jaksa, dan Penasehat Hukum ke 3 tersangka serta penyidik dan para personil Polsek Patumbak.

“Atas kasus ini para tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,”kata AKP Neneng Armayanti.

Sebelumnya, Wakil Kepala (Waka) Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, peredaran ganja itu berawal dari informasi masyarakat.

BACA JUGA  Soal Prajurit Datangi Polrestabes Medan, HD: Abuse of Power

“Petugas kemudian menyaru sebagai pembeli melakukan transaksi dengan tersangka Rudi di Jalan Binjai Kilometer 13,8,” kata Irsan pada Sabtu (17/4/2021) lalu.

Dari tangan Rudi polisi mengamankan 2 kilogram ganja. Tersangka Rudi mengaku ganja itu milik Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar. Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan penemuan 38 bal besar ganja lainnya di rumah kontrakan tersangka.

Dalam proses pengembangan itu, petugas menyuruh Rudi untuk menghubungi Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar selaku pemilik 38 bal ganja dengan iming-iming uang senilai Rp10 juta agar datang ke kediamannya.

BACA JUGA  Tower Ilegal Menjamur, DPMPTSP Tanjungpinang: Tanya OPD Pengawasan

“Tidak berselang lama, tersangka Syahputra Lubis dan Muhammad Fajar langsung mengarah datang ke rumah Rudi. Mereka menyebut ganja itu berasal dari Kabupaten Mandailing Natal. Total barang bukti ganja yang kita sita seberat 40 kg ini berasal dari Kabupaten Mandailing Natal,” jelasnya.

Kepada Polisi, ketiga tersangka itu nekat mengedarkan puluhan kilogram ganja tersebut karena desakan ekonomi. Atas aksi yang melanggar hukum itu, kini ketiga tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara 20 tahun. (Red)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *