Hukum  

Berkas Budiono, Tersangka Tambang Emas Ilegal Dikembalikan Kejari Buru

IMG-20240409-WA0076

Buru, TRIBRATA TV

Kejaksaan Negeri Buru, Maluku mengembalikan berkas perkara tersangka Budiono ke Polres Buru untuk penyelidikan ulang. Budiono tersangkut kasus pertambangan emas tanpa izin (Peti).

IMG-20240227-124711

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Buru, Dwi, SH pada Kamis (7/4/2022) yang lalu menjelaskan berkas perkara Budiono dikembalikan karena masih ada kekurangan yang belum dipenuhi.

BACA JUGA  Dibantah Johan, Happy: Bisakah Hasil Visum Direkayasa?

“Kita kembalikan untuk penyelidikan ulang dikarenakan batas waktunya sudah habis,” ujarnya.

Terkait status Budiono, dikatakan Dw, kalau berkasnya telah dilimpahkan berarti statusnya sudah menjadi tersangka.

Sebelumnya beberapa waktu lalu pada Kamis, (17/3/2022), kasus ini pernah dipertanyakan awak media pada Charles, penyidik Polres Buru Carles, yang menyampaikan kasus Budiono kalau sudah P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap.

BACA JUGA  Baru Satu Bulan Bebas, Residivis Ini Ditembak Polisi

Informasi yang dihimpun, tersangka Budiono diketahui melakukan pertambangan emas ilegal tanpa izin dengan mengelola material emas pada tong di Desa Waebloi Kecamatan Lolonguba Kabupaten Buru, Maluku. (malik masuku)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *