Buru, TRIBRATA TV
Kejaksaan Negeri Buru, Maluku mengembalikan berkas perkara tersangka Budiono ke Polres Buru untuk penyelidikan ulang. Budiono tersangkut kasus pertambangan emas tanpa izin (Peti).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Buru, Dwi, SH pada Kamis (7/4/2022) yang lalu menjelaskan berkas perkara Budiono dikembalikan karena masih ada kekurangan yang belum dipenuhi.
“Kita kembalikan untuk penyelidikan ulang dikarenakan batas waktunya sudah habis,” ujarnya.
Terkait status Budiono, dikatakan Dw, kalau berkasnya telah dilimpahkan berarti statusnya sudah menjadi tersangka.
Sebelumnya beberapa waktu lalu pada Kamis, (17/3/2022), kasus ini pernah dipertanyakan awak media pada Charles, penyidik Polres Buru Carles, yang menyampaikan kasus Budiono kalau sudah P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap.
Informasi yang dihimpun, tersangka Budiono diketahui melakukan pertambangan emas ilegal tanpa izin dengan mengelola material emas pada tong di Desa Waebloi Kecamatan Lolonguba Kabupaten Buru, Maluku. (malik masuku)