IMG-20240501-WA0019

Polres Rohil Tangkap Adik dan Ipar, Pelaku Pembunuhan Sadis

IMG-20240409-WA0076

Rohil, TRIBRATA TV

Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana pasangan suami istri, Roni Hengki (32) dan Uli Susanti (23) kurang dari 24 jam.

IMG-20240227-124711

Pasutri warga Kepenghuluan Pelita Paket C, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ini dianiaya dan
dibunuh pada Jumat (22/7/2022) malam.

Pelaku pembunuhan sadis ini merupakan orang dekat korban yakni, YSS yang merupakan adik ipar dan MA adik kandung korban.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto didampingi Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Farris Nursanjaya dan Kanit Reskrim Iptu M Sodikin mengatakan, korban Uli Susanti tewas di dalam kamar usai dibantai menggunakan senjata tajam jenis golok atau parang.

Sedangkan suaminya, Roni Hengki mengalami luka serius di bagian kepala dan saat ini masih dirawat di salah satu rumah sakit di Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah, Rohil.

“Kedua pelaku juga pasutri. Eksekutor tunggal adalah suami MA yang berinisial YSS beralamatkan di Emplasmen Torgamba, Kabupaten Labusel Provinsi Sumatera Utara,” ujar AKBP Andrian.

Andrian menjelaskan, motif pelaku menghabisi korban karena sakit hati dikarenakan pernikahan mereka tidak direstui oleh pihak keluarga korban dengan alasan beda agama.

“Korban ini yang paling menentang dan terlalu mencampuri urusan rumah tangga mereka. Dan pengakuan pelaku bukan karena ingin merampok, namun usai membunuh korban, pelaku sempat ngambil kalung emas dari leher korban,” jelas Adrian.

Pembunuhan ini lanjut AKBP Adrian, sudah direncanakan pelaku dua hari sebelumnya yakni Rabu 20 Juli 2022 lalu.

“Sehari sebelumnya, YSS datang ke kontrakan MA yang berbeda di KM 4 Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah. Kedatangannya untuk mengajak MA rujuk kembali. MA mengiyakan ajakan dari YSS, setelah mereka bersepakat untuk rujuk akan tetapi keluarga dari MA tidak menyetujuinya dikarenakan perbedaan agama,” sebut Adrian.

“Dan pelaku YSS ini beranggapan bahwa kondisi tersebut akibat hasutan dari korban Uli Susanti,” ungkapnya.

Tepatnya pada Jumat (22/7/2022) pagi, MA datang bertamu ke rumah korban atas perintah dari pelaku YSS untuk membaca situasi di dalam rumah.

Lalu setelah seharian penuh di rumah korban, sekitar pukul 18.00 WIB, MA menyuruh YSS masuk ke dalam rumah dan bersembunyi di kamar dengan membawa parang yang sudah dipersiapkan oleh MA dari gudang rumah korban.

Sebelum pulang MA juga telah membuat teh manis dingin yang sudah dicampur obat tetes mata agar tertidur, kemudian bergegas pulang dan memberitahukan posisi kamar korban dan posisi senjata tajam jenis parang yang sudah dipersiapkan MA melalui aplikasi Messenger.

Kemudian sekira pukul 20.30 WIB, MA minta diantar pulang dengan korban RHT, beralasan ada tamu. Lalu Roni mengantarkan MA ke rumah kontrakannya.

“Saat itulah pelaku YSS mengambil senjata tajam jenis parang yang telah disiapkan oleh MA dan masuk ke kamar korban Uli Susanti untuk menghabisinya dengan cara mengorok dan menebas tengkuk dari korban hingga korban meninggal dunia,” ungkapnya.

Tak lama setelah Uli Susanti tewas, pelaku menunggu korban Roni, dan begitu korban masuk rumah, langsung disambut ayunan parang dan mengenai kepala korban.

Korban sempat berteriak minta tolong, dan didengar warga. Disaat yang bersamaan, Bhabinkamtibmas setempat, Bripka Roby Sugara sedang sambang warga di teras rumah Datuk Penghulu Pelita. Kemudian bersama warga menuju sumber suara teriakan.

Warga sempat melihat pelaku yang sedang menyeret korban kearah belakang rumah. Kemudian petugas bersama warga mengepung pelaku dan berhasil meringkusnya.

“Akibat kejadian tersebut korban Uli Susanti meninggal di tempat, dan suaminya masih di rawat di rumah sakit akibat dari luka bacokan dibeberapa bagian tubuhnya,” terang Kapolres.

“Kedua pelaku diancam Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 365, pembunuhan berencana, dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tutup AKBP Adrian. (herto)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *