Sanggau, TRIBRATA TV
Petugas imigrasi Malaysia kembali mendeportasi Warga Negara Indonesia (WNI) bermasalah. Hari ini Rabu, 26 Juli 2023 sebanyak 177 WNI dipulangkan Jabatan Imigresen Malaysia (Depot Bekenu Miri) melalui jalan darat PLBN Entikong Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Dari sejumlah 177 WNI ini terdapat 151 laki-laki, 2 anak-anak, dan 23 perempuan, serta 1 anak-anak perempuan.
Berdasarkan data yang didapat, dari 177 WNI itu ditangkap letugas Malaysia karena ada yang menyalahgunakan pasport dan ada juga masa ijin tinggalnya sudah habis, namun kebanyakan tidak memiliki pasport.
Hanya 56 WNI yang memiliki pasport selebihnya 121 tanpa pasport SPLP. 121 orang.
Salah seorang diantaranta, Luhat Anye (40) warga Long Bung Peso Kaltim, mengatakan ia masuk ke Malaysia melalui Sabah tanpa menggunakan pasport dan tinggal di Meri Sarawak Malaysia selama 20 tahun. Ia sudah punya istri orang Meri Sarawak Malaysia.
Menurutnya ia ditangkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM) karena ada pertengkaran kecil dengan istrinya lalu istrinya melapor kepada polisi DRM.
Ia ditangkap dan dilokap polisi DRM Meri selama 2 bulan 27 hari dan kena jatuh hukuman penjara selama 4 bulan jadi jumlah hukuman penjara selama 6 bulan 27 hari dan disimbat rotan 1 kali.
Saat diperiksa petugas BP2MI Entikong, para WNI ini mendapat bingkisan makanan sebelum pulang ke tempat asalnya masing-masing. (Syamsumen)