Polsek Kualuh Hulu Amankan Pemain dan Pemilik Judi Jackpot

IMG-20240409-WA0076

Labura, TRIBRATA TV

Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dipimpin Kanit Reskrim Ipda Yuna Hendrawan Gultom, mengamankan dua laki-laki pelaku tindak pidana perjudian yang diduga melanggar Pasal 303 ayat 1 ke 2 Subs 303 Bis ayat 1 ke 1, Sabtu (25/7/2020).

IMG-20240227-124711

Kedua pelaku diamankan petugas dari Dusun VII Sinar Toba, Desa Gunung Melayu, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.

BACA JUGA  Lagi, Polres Kuansing Ringkus 3 Pelaku Narkoba

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait kepada TRIBRATA TV mengatakan, pelaku diketahui berinisial MS (60) warga Dusun VII Sinar Toba Desa Gunung Melayu dan HT (36), warga Dusun II Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan.

“Selain mengamankan pelaku, dua unit mesin jackpot yang digunakan sebagai alat untuk bermain judi turut diamankan, 2 koin logam sebanyak 34 buah dan uang tunai sebesar Rp100.000, “ujar Kapolsek.

BACA JUGA  Miliki Sabu Seorang Pria Diamankan Polres Tebing Tinggi

Masih menurut Kapolsek, sebelum terjadi penangkapan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun VII Sinar Toba Desa Gunung Melayu ada orang sedang bermain judi jackpot. Mendapati laporan tersebut, kemudian Kanit Reskrim beserta anggota langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua laki – laki tersebut.

“Saat penangkapan, satu orang lagi asyik bermain judi sedangkan yang satu orang lagi yakni pemilik mesin jackpot. Kemudian petugas membawa kedua pelaku beserta barang bukti ke Mako Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum selanjutnya, “ujar Kapolsek menjelaskan. (HENGLY NGL)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *