Bintan, TRIBRATA TV
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bintan, Kepulauan Riau AKBP Tidar Wulung Dahono akan menindak tegas penambangan pasir ilegal di kabupaten Bintan.
Hal tersebut disampaikan kepada media ini, Minggu (24/7/2022).
AKBP Tidar Wulung Dahono mengaku harus berkordinasi dengan instansi yang berwenang mengeluarkan perijinan pertambangan.
Menurut Tidar, ada bagian-bagian tertentu yang harus dipertanyakan perihal keberadaan dan keilegalannya.
“Kami akan kordinasi untuk penertibannya. Seperti yang pernah kami lakukan sebelumnya, secara sinergitas,” tegas Tidar.
Diketahui, aktivitas tambang pasir diduga ilegal masih beroperasi di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Penambang pasir itu, melakukan kegiatannya secara kucing-kucingan dengan aparat keamanan. (m.holul)