Hukum  

Tiga Residivis yang Baru Bebas Asimilasi Kembali Ditangkap Polisi

IMG-20240409-WA0076

Bintan, TRIBRATA TV

Kepolisian Sektor Gunung Kijang menghadirkan barang bukti dan tersangka saat rilis pengungkapan kasus tindak pidana pencurian didepan Kantor Polsek Gunung Kijang, Selasa (21/7/2020).

IMG-20240227-124711

Pengungkapan kasus oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Gunung Kijang dengan tersangka berinisial NM (19), sedangkan kedua tersangka berinisial RAB (17) dan S (16) di dalam sel tahanan. Ketiga tersangka melakukan aksinya pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2020 kemudian adanya pengaduan dan laporan korban pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020.

Terhadap ketiga tersangka berinisial NM, RAB dan S sering berulang-ulang melakukan tindak kejahatan dan ketiga juga ternyata mantan residivis dan mendapatkan asimilasi dari Lapas kelas II A Tanjungpinang pada bulan April tersangka NM dan S sedangkan tersangka RAB pada bulan Mei 2020.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang P. Silalahi didampingi Kasubbaghumas Polres Bintan AKP Nurmansyah Lubis dan Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang Iptu Nyoman A. Mahendra S.tr.K mengatakan kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan dilakukan 3 tersangka di 2 tempat, pertama disebuah warung dan di musholah yang tidak jauh dari warung yang terletak di pantai tergok Trikora 3 Rt 002 Rw 003 Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang.

Ketiga tersangka mengambil milik korban di warung berupa uang tunai dilaci sebesar Rp100 ribu dan 3 tabung gas ukuran kecil, sedangkan infak musholah berisikan uang tunai lebih kurang Rp1.500.000.

Setelah olah TKP,tim unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nyoman A. Mahendra melakukan penyelidikan dan mencari informasinya keberadaan tersangka. Akhirnya tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka RAB dan S di Jalan Trikora Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang, ujar Monang.

Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap NM di rumah kos-kosan di Lembah purnama Tanjungpinang.

Atas perbuatan tersebut NM, RAB dan S dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke (3) dan ke (4) KUHP Juncto UU RI 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun. (M.HOLUL)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *