Medan, TRIBRATA TV
Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap seorang pria pemilik narkotika jenis sabu dari sebuah rumah di daerah Jalan HM Joni Gang Roma pada Rabu (15/7/2020).
“Tersangka kita amankan usai mendapat informasi dari masyarakat. Ia kita tangkap dari rumahnya dengan barang bukti 1 paket sabu,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol M. Rikki Ramadhan,SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yaqin, Senin (20/7/2020).
Ainul Yaqin, menjelaskan tersangka pria berinisial SS (31), warga Jalan HM Joni Gang Roma tersebut merupakan target operasi (TO) pihaknya. Warga sudah banyak resah akibat ulahnya yang kerap mengkonsumsi sabu.
Berbekal informasi tersebut, selanjutnya petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan segera mendapati tersangka.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu, 4 buah mancis dan 7 pipet yang disembunyikan di dalam kamar, serta alat isap sabunya.
Akibatnya kini tersangka dijebloskan sementara dikurangan sel Mako Polsek Medan Kota. “Tersangka kita jerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun,” pungkas Iptu Ainul Yaqin. (H.Pakpahan)