Medan, TRIBRATA TV
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia menangkap pelaku tindak pidana pelecehan seksual pada seorang wanita berinisial SH (20) warga Kecamatan Helvetia.
Pelaku Muhammad Fadli Gunawan (31) warga Jalan Pembangunan Gang Mushola Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan pelecehan itu terjadi pada hari Minggu, 17 Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Pembangunan Gang Musholah Keluraha Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia dan terekam kamera CCTV serta viral di media sosial.
“Pelaku melakukan aksinya saat menggendari sepeda motor Honda Supra X warna Hitam BK 5050 AFE dan berpura pura menanyakan lokasi suatu hotel terhadap korban namun pelaku menyentuh organ vital korban,”kata Kompol Teuku Fathir Mustafa, Selasa (19/7/2022).
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan pada Senin tanggal 18 Juli 2022.
“Berdasarkan laporan korban, pelaku kemudian diamankan petugas saat sedang berada di Jalan Pembangunan,”ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat Reskrim mengatakan pelaku mengaku melancarkan aksinya hanya karena iseng.
“Pelaku mengaku baru pertama kali, pengakuannya hanya iseng, tapi masih kita dalami,” ungkapnya.
Selain pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Supra milik pelaku, rekaman CCTV kejadian, handphone pelaku dan pakaian yang digunakan saat beraksi.
“Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman penjara 9 tahun penjara,”pungkasnya. (zak)