IMG-20240501-WA0019

Heriandi Bantah Kilang Kayunya Tak Berijin

IMG-20240409-WA0076

Sergai, TRIBRATA TV

Kilang kayu atau racipan, adalah sebuah usaha yang membidangi terkait pengolahan penggergajian kayu. Usaha ini tentu tidak bisa sembarang didirikan, karena ada beberapa regulasi yang harus dipatuhi, termasuk salah satu nya ialah terkait perijinan usaha.

IMG-20240227-124711

Usaha racipan kayu saat ini banyak dijumpai, berdiri di pinggiran perkotaan, namun ada juga didaerah pedesaan, yang penting lokasinya tidak mengganggu ruang lingkup lingkungan pemukiman masyarakat sekitarnya.

Contohnya seperti di Desa Serbananti Kecamatan Sipispis Kabupaten Eerdang Bedagai (Sergai) Provinsi Sumatera Utara. Disini ada berdiri usaha racipan kayu, yang lokasinya tidak berdekatan dengan rumah warga dan memiliki legalitas izin usaha yang dikeluarkan oleh dinas terkait.

Terkait ada tidaknya legalitas izin racipan kayu tersebut, hal ini telah langsung dikonfirmasi TRIBRATA TV kepada Heriandi Damanik, selaku pemilik usaha racipan, melalui WA.

Heriandi mengaku taat hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia. Untuk itu Heriandi mengaku tidak mungkin ketika mendirikan sebuah usaha tidak melengkapi dahulu perijinannya. Karena sambungnya lagi, ia sebisa mungkin menghindari pekerjaan-pekerjaan yang bisa berdampak hukum yang nantinya bisa merugikan diri sendiri.

“Saya kan disamping pengusaha juga kepala desa tentu sebagai pemimpin saya harus memberikan contoh baik kepada masyarakat, termasuk juga saya harus patuh kepada perundang undangan. Terkait usaha racipan disamping kewajiban harus memiliki izin niat saya bagaimana usaha tersebut bisa menambah lapangan pekerjaan untuk masyarakat”, sebut Heriandi yang orangnya cukup humbel dan dikenal dekat dengan warganya.

Bahkan Andik, panggilan akrab Heriandi membenarkan kalau dirinya juga memiliki usaha yang lain disamping racipan kayu. Ia juga seorang toke sawit yang sukses dan memiliki UD Asri, distributor pupuk subsidi yang peruntukannya melalui kelompok tani dan tidak boleh di penjual belikan sembarangan.

Usaha ini semua dibangunnya sebelum dirinya terpilih menjadi kepala desa.

Terkait adanya isu yang berkembang bahwa usaha racipan kayu miliknya tidak memiliki izin dan menjual pupuk subsidi ke Kabupaten Simalungun, Andik langsung menepis hal itu.

Pengusaha muda ini menjawab dengan sambil tersenyum. “Sebagai orang yang beragama, saya menyikapi dengan berdoa saja, semoga yang menyebarkan informasi tidak benar itu diberikan jalan yang baik oleh Allah SWT,” sebut Andik yang alumni yang Pesantren Alkhausar ini lagi.

Ia juga menjelaskan bagaimana mekanisme pembelian kayu di kilangnya. Kades yang baru periodesasi pertama menjabat di Desa Bartong ini menyampaikan tidak pernah membeli kayu ilegal.

Terkait kayu yang dibeli, Andik mengatakan hanya menampung kayu kampung atau milik masyarakat yang dibuktikan dengan melampirkan foto copi surat keterangan tanah dari desa setempat.

“Setiap pembelian kayu yang masuk ke kilang kita itu, kayu milik masyarakat dibuktikan dengan surat keterangan tanah”, sebutnya lagi.

Intinya kata Heriandi lagi, ia tidak pernah mengabaikan regulasi yang ada ketika membuka sebuah usaha. Kalau pun nantinya ada kekurangan dalam hal pelaksanaan tentunya itu diperbaiki di dalam pembenahan sesuai dengan ketentuan. (Hakim sitanggang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *