Hukum  

Ruko Milik Yonglani Damanik Dikuasai, Pengelola Zoom KTV: Tuntut ke Pengadilan

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Raut wajah Yonglani Damanik (60) menyiratkan kemarahan. Dia tak percaya atas apa yang menimpa dirinya sekaligus geram tapi tak berdaya.

IMG-20240227-124711

Betapa tidak, ruko miliknya yang terletak di Jalan Adi Sucipto, Komplek CBD Polonia Blok G Nomor 49, 50, 51, 52 dan 53 di Kota Medan tidak bisa dimanfaatkan karena diduga dikuasai orang tak dikenal (OTK).

Rumah toko (ruko) yang tak bisa dimanfaatkan itu membuat Yonglani Damanik resah lantaran telah dikuasai oleh OTK sejak setahun terakhir.

”Bahkan kami tidak bisa masuk ke dalam ruko dan diusir Minggu lalu. Padahal ruko itu milik saya,” ujarnya.

Yonglani menyebutkan, saat ini ruko miliknya tersebut telah digunakan sebagai tempat hiburan malam (THM) dengan sebutan Zoom KTV CBD Polonia yang dikelola oleh Taufik Prayudah.

Hal itu disampaikan Yonglani Damanik selaku pemilik ruko kepada TRIBRATA TV saat diwawancarai, Selasa (18/7/2023).

Ia menegaskan ruko itu adalah miliknya, sebab telah memiliki bukti-bukti otentik berupa sertifikat yang dikeluarkan pemerintah. Olehnya, ia meminta jangan ada tudingan bahwa dirinya mengada-ada soal legalitas kepemilikan ruko tersebut.

Yonglani berharap kepada pihak terkait agar memberikan sanksi tegas pada pengelola Zoom KTV CBD Polonia.

“Saya berharap ruko saya dikembalikan. Jangan semena-mena karena kita ini negara hukum,” tuturnya.

Disinggung mengapa ruko miliknya bisa dikuasai oleh Taufik Prayudah yang saat ini dijadikan Zoom KTV, Yonglani mengatakan bahwa awalnya ia menyewakan asetnya kepada yang bernama Alexander, saat itu Electra KTV.

“Sebelumnya saat Alexander mengelola Electra KTV, sekarang berubah Zoom KTV sudah menyerahkan kembali ruko itu ke saya karena batas kontrak sudah berakhir 10 Desember 2022, meski awalnya disewa hingga 23 Maret 2023, tetapi karena Alexander punya utang dan tak sanggup membayar maka dikembalikan ke saya tanggal 28 Desember 2022 lalu,” ujarnya menjelaskan.

Yonglani merasa heran, meski ruko sudah diserahkan kembali, ternyata tidak bisa menguasai bangunan ruko miliknya, malah dikuasai pengelola Zoom KTV yang merupakan rekan bisnis Alexander sebagai pihak ketiga yang diduga kuat dibekingi oknum aparat.

Ketika disinggung soal upaya yang akan dilakukan atas larangan pemakaian tanpa izin yang berhak atau kuasanya tersebut, dia mengaku telah membuat laporan ke Polrestabes Medan sejak beberapa bulan lalu.

Selain itu, sang pemilik ruko lima unit ini juga menduga pihak pengelola Zoom KTV tidak memiliki izin operasional dan tidak sah karena tanpa memegang sewa kontrak dari pemilik.

Yonglani mengatakan telah melaporkan kasus ini ke polisi dengan nomor: LP/GAR/B/I/I/2023/SPKT Restabes Medan/Polda Sumut pada Rabu, 18 Januari 2023 pukul 15.41 WIB, terlapor atas nama Taufik Prayudah (TP).

“Saya mohon ke Polrestabes Medan, sudah 5 bulan kasus ini dilaporkan tapi belum ada penetapan tersangka dan kenapa pelaku belum ditangkap? Saya khawatir kasus ini dipetieskan,” kata Yonglani.

Korban berharap agar Polrestabes Medan serius menangani perkara yang ia laporkan sejak 5 bulan yang lalu.

“Tolonglah pak Kapolrestabes Medan supaya serius menuntaskan kasus ini, kasihani kami sebagai korban,” tambahnya.

Dia mengakui telah diperiksa penyidik Polrestabes Medan soal pelarangan pemakaian tanpa izin yang berhak atau kuasanya berdasarkan Pasal 6 atas tindak pidana dalam Perpu 51 Tahun 1960.

Diduga pengelola Zoom KTV Curi Arus Listrik

Ruko milik Yonglani Damanik diduga dikuasai oleh pengelola Zoom KTV CBD Polonia, konon katanya menunggak tagihan listrik sejak bulan Januari hingga bulan Maret 2023. Menunggak tagihan hingga mencapai Rp59 juta, maka PLN memutuskan sambungan listrik di ruko milik Yonglani.

“Tapi anehnya, hingga saat ini, KTV nya masih buka. Saya enggak tau mereka dari mana dapat arus listrik, mungkin saat ini pakai genzet. Padahal PLN sudah memutus arus listrik di ruko milik saya itu,” tandasnya.

Oleh karena itu, ia berharap kepada pihak terkait agar memberikan sanksi tegas kepada pengelola Zoom KTV CBD Polonia yang menunggak listrik tersebut.

“Saya juga berharap, ruko saya dikembalikan dan tunggakan listrik sebesar Rp59 juta itu mereka bayar agar ruko saya kembali dialiri listrik,” harapnya.

Yonglani Damanik juga mengaku telah melaporkan masalah tersebut ke pihak PLN dan Polda Sumatera Utara.

“Saya sudah laporkan ke PLN dan Polda Sumut. Tapi nyatanya, sampai sekarang ruko saya masih dikuasai mereka. Kemudian Zoom KTV masih beroperasi alias tetap jalan terus 24 jam. Padahal sudah diputus PLN,” tambahnya.

Lanjut Yonglani, arus listrik di ruko milik saya yang dikuasi OTK yang sekarang dijadikan Zoom KTV sudah diputus karena menunggak tagihan. Namun Zoom KTV masih beroperasi, pihaknya menduga mereka mencuri arus.

“Tapi saya lihat mereka sudah memakai genzet, entah apakah itu punya izin atau bagaimana kami kurang tahu, biarkan itu menjadi tugas aparat penegak hukum,” tandasnya.

Begini Tanggapan Pengelola Zoom KTV

Pengelola Zoom KTV Taufik Prayudah saat dikonfirmasi mengatakan, awalnya hanya bekerjasama dengan Alexander pada bulan November 2022.

Kata dia, tidak mengenal yang namanya Yonglani Damanik, pihaknya hanya melakukan kerjasama dengan Alexander. Kemudian mereka sudah mengeluarkan uang berkisar 600 juta untuk merenovasi gedung Zoom KTV itu.

Dikatakan dirinya juga pernah diusir oleh Alexander dan Yonglani Damanik setelah gedung Zoom KTV selesai di renovasi dengan mengeluarkan uang 600 juta.

“Jadi saya kerjasama dengan Alexander November 2022. Saya sudah keluar uang 600 juta biaya renovasi. Setelah selesai renovasi 28 Desember 2022 Alexander dan Yonglani Damanik yang mengaku pemilik tempat datang mengusir saya. Secara logi masa iya saya sudah bayar dan keluar uang merenovasi saya di usir begitu saja,” kata Taufik Prayudah, Selasa (18/7/2023).

Terkait gedung Zoom KTV yang dipakai saat ini konon tak punya izin dari pemilik, Taufik menegaskan hanya mengacu pada perjanjian kerjasama dengan Alexander maupun surat pernyataan yang dipegang dari notaris menyatakan gedung itu milik Alex.

“Kan tidak mungkin kita keluar begitu saja bang,” paparnya.

Soal dugaan pencurian arus listrik, Taufik membantah dan itu merupakan fitnah, namun ia mengaku pernah pihak PLN memutus arus listrik di Zoom KTV, tetapi hal itu sudah selesai karena telah membayar denda pada PLN.

“Benar pernah diputus, tapi kami tidak mencuri arus, kami bayar 15 sampai 20 juta ada bukti-bukti bayar di saya. Kemudian dapat informasi daya listrik mau diturunkan jadi ngapain lagi kami bayar, setelah itu kami pakai genzet mulai bulan 3 kemarin,” jelasnya.

Dikatakannya, jika ingin dirinya keluar dari ruko Zoom KTV, ia mempersilahkan Yonglani Damanik menuntut ke pengadilan secara perdata. Disebutkan Taufik, jika memiliki sertifikat atas ruko tersebut, lagi-lagi dikatakan silakan bawa ke pengadilan.

“Saya kasih dia dua opsi, kalau dia (Yonglani Damanik) ingin saya keluar ganti biaya uang renovasi yang sudah saya keluarkan. Kalau dia tidak mau bayar maka tuntut saya secara perdata supaya pengadilan yang menentukan. Kalau pengadilan menyatakan saya keluar, saya akan keluar, jadi biarkan pengadilan yang memutuskan,” tantang Taufik.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, dan Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustofa belum menjawab konfirmasi yang dilayangkan via WhatsApp. (Bonni)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *