IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Asset Pemko Sibolga Dikuasai Pribadi

IMG-20240409-WA0076

Sibolga, TRIBRATA TV

Asset daerah yang merupakan kekayaan daerah terkesan terabaikan karena banyak yang dikuasai pribadi dan seolah mendapat pembiaran dari Pemko Sibolga.

IMG-20240227-124711

Padahal asset daerah tersebut telah dilindungi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kekayaan Daerah namun pemko terkesan tidak mampu melindungi.

Seperti halnya bangunan rumah permanent di Jalan Sutomo Nomor 11 A Kelurahan Kota Beringin. Banyak pihak yang masih ingat kalau lokasi tersebut adalah gang kebakaran yang lebarnya lebih kurang 4 meter.

Berdasarkan penelusuran TRIBRATA TV, bangunan yang berdiri diatas lahan tersebut atas nama Nurhayati dan memiliki Nomor Objek Pajak di surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta telah memiliki Sertifikat Hak Milik Nomor Objek Pajak nomor 004-0055-0.

Sementara itu, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah Kota Sibolga, Indra Siregar saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (19/7/2022) tentang alas hak bangunan tersebut, menyarankan mengkonfirmasi ke pihak Badan Pertanahan Nasional.

Karenanya TRIBRATA TV Sibolga akan terus mengikuti perkembangannya hingga ada tindakan dari Pemko Sibolga atas aset-aset yang selama ini terabaikan. (nas)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *