Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Usut Proyek Fiktif Dana Desa Bangun Rejo Labura

IMG-20240409-WA0076

Labura, TRIBRATA TV

Dugaan proyek fiktif Dana Desa (DD) anggaran 2019 di Desa Bangun Rejo Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) mendapat tanggapan dari kalangan LSM. Mereka berharap proyek fiktif tersebut segera diusut dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

IMG-20240227-124711

“Perilaku itu jelas-jelas tindakan korupsi, Inspektorat Labura jangan tutup mata, lakukan tindakan untuk segera melaporkan Kepala Desa ke pihak penegak hukum”, tegas Ketua DPC LSM LPPAS- RI Labura H. Sipahutar, Minggu (19/7/2020).

Selain itu, ia juga meminta aparat penegak hukum untuk turun ke lokasi proyek diduga fiktip di Dusun Aek Sordang, Desa Bangun Rejo, Kecamatan NA IX-X.

Dijelaskannya, jika ditemukan proyek fiktif, segera laporkan ke pihak penegak hukum untuk diusut dan dipertanggung jawabkan.

“Seharusnya dengan adanya pemberitaan media, pihak penegak hukum sudah bisa memanggilnya”, jelasnya.

Perlu diketahui, Desa Bangun Rejo telah mengalokasikan anggaran Dana Desa (DD) 2019 senilai Rp
Rp143.839.000 untuk pengerasan jalan sepanjang 1 Km, di Dusun Aek Sordang.

Namun, dari pantauan wartawan dilokasi, pengerasan jalan yang berbatasan dengan persulukan di dusun tersebut tidak ada pekerjaannya. Bahkan dari sumber di dusun itu menyebutkan pihak Inspektorat Labura juga sudah turun ke lokasi.

“Untuk itu kita ingatkan agar Inspektorat jangan diam, lakukan tindakan hukum terhadap Kepala Desa’, kata H. Sipahutar.

Sebelumnya, Kepala Desa MK Pasaribu saat ditanya wartawan mengakui dana tersebut telah dikembalikan ke Kas Desa sekitar Rp43 juta. (Tim)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *