Anggota DPRD Sumut Bersama Satresnarkoba Polres Humbahas Sosialisasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

IMG-20240409-WA0076

Humbahas, TRIBRATA TV

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Irwan Simamora bersama Kasat Res Narkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), Iptu Syamsul Bahri menyosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba di Gereja HKBP Pospel Sion Resort Nagasaribu Kecamatan Lintongnihuta Kabupaten Humbahas, Minggu (17/7/2022).

IMG-20240227-124711

Sosialisasi diikuti Kepala Desa Nagasaribu V, BPD Desa Nagasaribu V, Tokoh Masyarakat, Pendeta HKBP, Jemaat HKBP Pospel Sion dan Muda Mudi Desa Nagasaribu V.

Irwan Simamora pada kesempatan itu mengatakan, sosialisasi pencegahan narkoba tertuang dalam Perda Pemprovsu Nomor 1/ 2019. Tujuannya agar tercipta generasi gemilang tanpa narkoba.

Sementara Iptu Syamsul Bahri memaparkan pendalaman materi UU No 35 Tahun 2009 yang dilanjutkan paparan materi berjudul “Narkoba dan Permasalahannya”.

BACA JUGA  Kini Perpanjangan SIM Bisa Online, ini Aplikasinya

Iptu Syamsul menjelaskan narkoba kependekan dari Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif. Kemudian menjelaskan jenis-jenis narkoba yang meliputi 1. stimulan memacu kerja otak, bersifat psikoaktif (kokain, katinona, shabu, ekstasi), 2. depresan nenghambat kerja otak, bersifat penenang, menekan rasa nyeri (heroin, morfin, kodein, benzodiazepin, metadon), 3. halusinogen menimbulkan halusinasi (ganja, meskalin, inhalan, psilosibina mushroom).

“Tahapan penyalahgunaan berawal dari kompromi, yang merupakan sikap tidak tegas dalam menolak narkoba, berlanjut kepada coba pakai yaitu mulainya mencoba karena ingin tahu atau adanya pengaruh pertemanan, berlanjut ke habituasi yaitu mengulangi pemakaian hingga menjadi sebuah kebiasaan, setelah itu adiksi merupakan ketagihan yang mendorong untuk terus menerus memakai narkotika dengan takaran yang kian meningkat”, terang Iptu Syamsul.

BACA JUGA  Bupati Sergai Lepas 11 Atlet Gulat Ikut Ajang Selekda

Iptu Syamsul menambahkan narkotika hanya digunakan untuk 2 kepentingan yaitu untuk ilmu pengetahuan dan medis. Selain itu merupakan penyalahgunaan dan termasuk melawan hukum.

“Upaya pencegahan yang bisa dilakukan melalui penyuluhan bahaya narkoba seperti yang saat ini kita laksanakan, pola hidup sehat dan produktif, mengisi waktu dengan kegiatan yang positif, selektif dalam memilih pertemanan”, ucapnya.

Ia menjelaskan pentingnya meningkatkan kewaspadaan seluruh komponen masyarakat dimana didalamnya termasuk pelajar terhadap ancaman narkoba, mengingat narkoba merambah ke wilayah tanpa batas, tidak mengenal status sosial.

BACA JUGA  Kasat Reskrim Akan Mediasi Miskomunikasi Penyidik PPA dengan Warga

“Untuk itulah dibutuhkan deteksi dini dan pencegahan dini dari ancaman narkoba”, Iptu Syamsul.

Pelajar harus ikut berperanserta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, hal ini sangat penting guna menciptakan lingkungan sekolah bersih narkoba ” tutup Kasat Res Narkoba Iptu Syamsul Bahri.

Sementara salah satu warga Desa Nagasaribu V, menyambut baik kegiatan ini yang merupakan satu bentuk pembinaan kepada masyarakat.

“Mudah-mudahan dengan adanya pembinaan ini kami selaku warga Desa Nagasaribu dapat memahami bagaimana resiko yang tidak baik apabila sampai jatuh dalam penyalahgunaan narkoba”, ujarnya. (tbh Mora)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *