IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Rambah Hutan, Oknum Kepala Desa di Luwu Timur Ditangkap Gakkum KLKH

IMG-20240409-WA0076

Luwu Timur, TRIBRATA TV

Diduga lakukan perambahan hutan di dalam Kawasan Hutan Konservasi Cagar Alam (CA) di Desa Parumpanai Kecamatan Wasuponda seorang kepala desa di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan ditangkap aparat.

IMG-20240227-124711

Kabarnya penangkapan oknum Kades itu dilakukan oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi Selatan.

Diketahui dalam peta, Desa Parumpanai mempunyai kode wilayah menurut Kemendagri 73.24.11.2005. Sedangkan kode posnya adalah 92984.

Adapun oknum kepala desa itu berinisial AA (49). Selain AA Gakkum KLHK juga menangkap salah seorang tokoh masyarakat berinisial SR (45). Keduanya adalah warga Desa Mantadulu Kecamatan Angkona yang terlibat merambah dan membakar hutan.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Selatan melakukan pengembangan serta pemeriksaan tambahan dan menetapkan AA, oknum Kepala Desa Mantadulu sebagai tersangka.

Dikutip dari potoklik, Selasa, 18 Juli 2023, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Selatan, Aswin Bangun menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat adanya aktivitas perambahan di Kawasan Hutan Konservasi CA Parumpanai.

Usai terima laporan itu, selanjutnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Selatan melakukan operasi tangkap tangan pada tanggal 19 Juni 2023 sekitar pukul 13.00. WITA dan berhasil mengamankan SR.

“SR terkait dengan dugaan mengerjakan, menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah dengan cara membakar hutan. Selanjutnya Tim Operasi menyerahkan tersangka SR kepada Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi,” terang Aswin.

“Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, SR melakukan perambahan Kawasan Hutan Konservasi CA Parumpanai berdasarkan surat pernyataan atas nama masyarakat yang ditandatangani oleh Kepala Desa,” pungkas Aswin. (mulyadi)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *