Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Sariba Lase Hadiri Undangan Penyidik Polres Nias Perkara Penyerobotan Tanah

IMG-20240409-WA0076

Nias, TRIBRATA TV

Sariba Lase alias Ina Gahona (66) warga Dusun II Lolozaria Desa Gazamanu Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias, didampingi kuasa hukumnya Mareti Ndraha, SH.,MH dan Bewa’atulo Laia, SH menghadiri undangan Penyidik Polres Nias untuk klarifikasi perkara penyerobotan tanah pada Rabu (12/07/2023) kemarin.

IMG-20240227-124711

Ia dimintai keterangan atas laporan Oktavianus Lase alias Ama Rista warga Dusun II Lolozaria Desa Gazamanu Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias Nomor: LP/267/VI/2023/SPKT/POLRES NIAS/SUMATERA UTARA Tanggal 16 Juni 2023 tentang dugaan tindak pidana penyerobotan tanah.

Mareti Ndraha, SH.,MH kepada awak media mengatakan kedatangannya untuk memberikan pendampingan hukum pada Sariba Lase Alias Ina Gahona agar mendapatkan hak-haknya selama menjalani proses hukum.

Dalam keterangan persnya Kuasa hukum Sariba Lase oleh Mareti Ndraha, SH.,MH menjelaskan tanah terperkara tersebut telah dijual oleh Faosokhi Lase kepada Imran Ge’e (Cv. Mitra Karya) sebagai tapak bangunan rumah bantuan korban gempa pada tahun 2006.

Lanjutnya, transaksi jual beli tanah dilakukan pada tanggal 05 januari 2006 oleh Faosokhi Lase (sebagai penjual) dan Imran Ge’e/Cv. Mitra Karya (sebagai pembeli) hingga pembuatan Akta Tanah oleh PPAT dengan Nomor : 08/AJB/BWL/2006 pada tanggal 16 Maret 2006 dan turut ditandatangani oleh anak kandungnya Oktavianus Lase Alias Ama Rista dan Umbuzisokhi Lase sebagai saksi.

Tanah dan bangunan rumah tersebut adalah milik Mareti Lase (anak kandung dari Sariba Lase) yang diperolehnya melalui proses jual beli dari Alisama Fatemaluo alias Ama Ga’ari pada tahun 2013.

Ia menjelaskan sebelumnya rumah tersebut ditempati oleh Alisama Fatemaluo yang diperoleh dari CV. Mitra Karya sebagai hibah untuk korban gempa pada tahun 2006.

Akhirnya Alisama Fatemaluo alias Ama Ga’ari meninggalkan rumah tersebut dan menjualnya kepada Mareti Lase pada tanggal 16 September tahun 2013 hingga sampai saat ini.

Terpisah, Honazisokhi Lase abang kandung dari Mareti Lase saat dikonfirmasi melalui seluler Kamis (13/07/2023) mengatakan, mengaku dengan kejadian itu, tiba-tiba Oktavianus Lase menggugat kembali yang bukan haknya lagi. “Tanah tersebut telah dijual bapaknya kepada Imran Ge’e (Cv. Mitra Karya) sebagai tapak bangunan rumah bantuan korban gempa pada tahun 2006,” ujarnya.

Ia menyesali sikap aparat Desa Gazamanu terburu-buru melakukan pengukuran tanah tersebut dengan paksa pada tanggal 8 April 2023 tanpa meneliti terlebih dahulu siapa pemilik sebenarnya.

Ironisnya, Kepala Desa Gazamanu Tribakti Lase menyampaikan surat yang dialamatkan kepada Sariba Lase Alias Ina Gahona Nomor : 141/83/2004/2013 pada tanggal 03 Mei 2023 Perihal Pemberitahuan Pengosongan dan Pembongkaran Rumah.

“Selain itu, saya menyayangkan Berita Acara hasil pertemuan di Kantor Camat Bawolato pada tanggal 17 Mei 2023 pada poin 9 butir 1-3 kurang tepat seolah-olah Camat Bawolato menyimpulkan dan memutuskan, jika pelapor tidak menempuh jalur hukum dalam waktu selama 3 bulan sejak tanggal pertemuan dilaksanakan maka objek tanah tersebut dikembalikan menjadi milik tergugat. Sementara yang dilaporkan kepada Camat Bawolato tanggal 28 April 2023 adalah sejumlah aparat Desa Gazamanu perihal dugaan melakukan pengukuran tanah secara paksa,”ungkapnya.

Menurutnya, kesimpulan dalam berita acara tersebut keliru dan permasalahan dapat berujung perkara baik perdata maupun pidana.

Dikonfirmasi aparat Desa Gazamanu Angelama Lase melalui telefon selulernya, Kamis (13/07/2023) mengakui, 3 orang aparat Desa telah melakukan pengukuran tanah tersebut pada tanggal 08 April 2023. 

Toris Wa’u, pemilik CV. Mitra Karya saat diminta konfirmasi, mengaku tanah tersebut telah dibeli oleh Imran Ge’e daru Faosokhi Lase dan telah terbit Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) pada tahun 2006. (F/Lase)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *