Hukum  

Kasus Pengeroyokan Ang Merry, Polisi Belum Periksa Saksi-saksi

IMG-20240409-WA0076

Makassar, TRIBRATA TV

Akhmad Rianto, Kuasa Hukum Ang Merry minta Polres Gowa segera melakukan penyidikan atas laporan kliennya yang dikeroyok beberapa orang.

IMG-20240227-124711

“Hingga tanggal 12 Juli ini belum dilakukan pemanggilan terhadap saksi dan belum adanya tindakan hukum oleh penyidik Polres Gowa. Ini yang kemudian yang menjadi pertanyaan bagi kami, belum adanya langkah-langkah hukum yang dilakukan,” ucapnya saat menggelar konferensi pers di Jl. Yusuf dg Ngawing, Makassar, Senin (12/7/2021).

Ia berharap, Polres Gowa segera melakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi dan melakukan gelar perkara, serta bisa melakukan penahanan terhadap para pelaku kekerasan ini.

BACA JUGA  Sidang Lanjutan Gugatan IUP, Saksi Tergugat Tidak Hadir

Akhmad Rianto pun menceritakan peristiwa yang dialami kliennya. Menurutnya pada tanggal 7 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 WITA, Merry mendatangi rumah yang ditempati oleh suaminya di Jalan Abdul Muthalib Dg. Narang No.84 Kelurahan Tombolo, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan.

Kedatangannya itu untuk menanyakan, mengapa suaminya (Kong Ambry Kandoly) selalu memeras anak-anaknya padahal mereka saat ini sedang menanggung utang.

Ketika Merry mendatangi suaminya, ia dihampiri oleh beberapa orang, yakni Jilianti, Ruzzo, Berce, Kong Ambry Kandoly dan satu orang perempuan.

Akhmad menerangkan, sebelum pengeroyokan tersebut, terjadi adu mulut antara Merry dan beberapa orang yang menghampirinya.

BACA JUGA  6 Tahanan Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan Penganiayaan Tahanan

“Saat itu terjadi adu mulut, kemudian ia didorong hingga terjatuh. Pada saat terjatuh ia dikeroyok dan dipukuli beramai-ramai. Setelah pengeroyokan, Merry melaporkan kejadian itu pada pihak kepolisian dalam kondisi tangan masih berdarah,” terangnya.

Laporan ke Polres Gowa dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor STTLP : 755/VII/2021/SULSEL/RES GOWA/SPKT Tertanggal 7 Juli 2021. Yang dilaporkan adalah Kong Ambry Kandoly bersama 4 orang temannya dengan dugaan tindak pidana Pengeroyokan Pasal 170 KUHP Pidana.

Lanjutnya, setelah melaporkan Merry diminta untuk visum. Akibat pengeroyokan itu, jari telunjuk tangan kanannya mendapatkan luka robek dengan 7 jahitan, penggumpalan darah pada bagian kepala, kedua belah tangan penuh dengan luka, juga terdapat luka pada bagian badan, dada dan punggungnya.

BACA JUGA  Polres Sambas Rekonstruksi Kasus Menantu Bunuh Mertua

“Hal ini menunjukkan bahwa korban telah dikeroyok habis-habisan,” tegas Akhmad.

Dikatakannya, pelaporan dan visum telah dilakukan Merry pada Rabu (7/7/2021) hingga sekitar pukul 20.00 WITA. Kepada Merry dijanjikan pemeriksaan para saksi pada Kamis (8/7/2021) namun hal itu tidak terlaksana.

Menurut Akhmad, karena Merry masih merupakan istri sah dari Kong Ambry, maka harus diterapkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang tindak pidana penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (YUSUF R )

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *