Hukum  

6 Tahanan Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan Penganiayaan Tahanan

IMG-20240310-164257

Medan, TRIBRATA TV

Polrestabes Medan masih mendalami kemungkinan keterlibatan oknum polisi dalam kasus penganiayaan tahanan.

IMG-20240227-124711

Hal ini dikatakan Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Firdaus dalam konferensi pers terkait kematian tahanan, Hendra Syahputra yang dianiaya 6 tahanan, Jum’at (26/11/2021).

AKBP Irsan Sinuhaji menyebutkan pihaknya sedang menyelidiki lebih lanjut dan pendalaman terkait keterlibatan oknum polisi.

“Langkah-langkah penyelidikan untuk memastikan penyebab kematian, Kasat Reskrim mengambil keterangan kepada salah satu tahanan di sana, hasil keterangan bahwa benar ada penganiayaan,” ucap Irsan.

selanjutnya diinterogasi dan didalami oleh petugas, muncul 5 nama pelaku baru, yaitu TR,(35) warga Jalan STM, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, WS (20) warga Jalan Mayor, Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Kemudian J (25) warga Perumnas Mandala Kecamataan Medan Denai, Kota Medan, NP (21) warga Jalan Aluminium Gang Jambu Kecamatan Medan Timur Kota Medan, HS (45 ) warga Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan dan HM (44) warga Jalan Danau Marsabut, Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat.

Para pelaku penganiayaan ini memiliki perannya masing-masing, sedangkan modus yang dilakukan adalah pemerasan.

Biasanya pelaku melakukan aksinya secara kelompok, dan melakukan aksi pukul 01:00 WIB sampai dengan pukul 03:00 WIB. Para pelaku melaksanakan aksinya menunggu tahanan lain tidur terlebih dahulu.

“Mereka pernah dua kali menerima uang dari korban, yang pertama Rp700.000 dan yang kedua Rp200.000, nah kejadian penganiayaan yang kemarin terjadi ini mereka meminta kembali uang kepada korban sejumlah Rp5.000.000,” sambung Irsan.

Jadi mereka membangun komunikasi dengan pihak keluarga korban melalui handphone. Pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan Bandulan (karet nasi di bundal-bundal seperti bola) inilah yang digunakan oleh pelaku.

“Petugas yang melakukan penjagaan juga sedang kita periksa secara internal, kalau nanti ada keterlibatan personil kita, pasti akan kita proses sesuai hukum,” sambungnya.

“Kepada 6 pelaku ini kita ancam dengan Pasal 351 ayat 3 junto pasal 170 dengan ancaman kurungan selama 12 tahun,” ucapnya.

Irsan menegaskan lagi terkait ponsel bisa masuk ke rumah tahanan Polrestabes Medan dan keterlibatan pihak kepolisian masih dalam proses pengembangan, termasuk mendalami CCTV. (Edrin/ld)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *