IMG-20240505-WA0006

Gawat, SMAN 2 Bungo Kutip Rp490 dari Siswa Baru, Ketua Komite: Disuruh Kepsek

IMG-20240409-WA0076

Bungo, TRIBRATA TV

Sejumlah wali murid SMA Negeri 2 Bungo Provinsi Jambi mengeluhkan kutipan Rp490 ribu sebagai syarat daftar ulang siswa yang lulus.

IMG-20240227-124711

“Kami diwajibkan membayar Rp490 ribu agar bisa daftar ulang anak kami,” kata Rahmad, salah seorang orangtua murid, Senin (11/7/2022).

Dalam secarik kertas bertuliskan Biaya Pendaftaran Ulang Peserta Didik Baru SMA N 2 Bungo dirincikan, murid baru wajib membayar Uang Komite Rp100 ribu (2xRp50 ribu), Baju Olahraga Rp160 ribu, Baju MPLS Rp75 ribu, Sumbangan Rehab Jalan Rp100 ribu + Rp25 ribu, Kartu Pustaka Rp15 ribu dan Kartu OSIS Rp15 ribu.

“Berat pak kami membayarnya, hampir setengah juta untuk bisa daftar ulang,” ujar Rahmad.

Ia berharap pungutan ini ditiadakan karena tidak semua orangtua murid memiliki kemampuan finansial. “Kami masukan anak ke sekolah negeri dengan harapan tidak ada pungutan apapun, tapi nyatanya, baru mau masuk saja sudah dipungut,” keluhnya.

Diketahui jumlah siswa yang diterima di sekolah ini 435 orang, kalau ditotalkan jumlah pungutan itu mencapai Rp213.150.000. Sebuah jumlah yang fantastis.

Padahal dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Sementara Ketua Komite SMAN 2 Bungo, M Fani membenarkan adanya pengutipan tersebut.

Pegawai Dinas Perhubungan ini beralasan pengutipan itu untuk memajukan sekolah tersebut. Namun ia mengaku tidak mengetahui hal itu melanggar Permendikbud.

“Prinsipnya kita ingin memajukan sekolah, jadi semua rincian biaya dalam daftar ulang itu sesuai perintah kepala sekolah,” ujarnya.

Sedang Kepala Sekolah SMAN 2 Bungo yang dihubungi mengaku masih berada di luar belum masuk ke sekolah.

Menanggapi hal ini Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi,Saiful Roswandi melalui Asisten Pencegahan, Abdul Rokhim menilai tindakan yang dilakukan Komite SMAN 2 Bungo adalah pungutan tidak resmi alias liar.

“Tidak dibenarkan ada pengutipan atas nama apapun di sekolah, ini adalah pungutan tidak resmi,” katanya kepada TRIBRATA TV, Senin (11/7/2022) via telepon.

Bagi Ombudsman tindakan tersebut merupakan maladministrasi yang tidak dibenarkan. “Harusnya yang melakukan pengutipan adalah dinas terkait jika memang ada cantolan hukum diatasnya. Namun sejauh ini di Provinsi Jambi belum ada karena memang tidak ada cantolan hukumnya,” tegas Abdul Rokhim.

Ia menyarankan kepada orangtua murid yang keberatan untuk membuat laporan resmi ke Ombudsman Perwakilan Jambi. “Kalau takut, kita akan rahasiakan identitasnya,” katanya. (L.Sihombing/edrin)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *