Hukum  

Pengadilan Bangko Tetapkan Penahanan FS Sesuai Prosedur

IMG-20240409-WA0076

Merangin, TRIBRATA TV

Usai ditetapkan menjadi tersangka, Kuasa Hukum terduga FS yakni W.Ihsan Hasibuan S.H. dan kawan kawan mengajukan Praperadilan ke PN Bangko, dalam hal ini sebagai Pemohon atas Termohon yakni Polres Merangin.

IMG-20240227-124711

Seperti yang diketahui, Praperadilan yang didaftarkan ke PN Bangko oleh Termohon pada 13 Juni 2023, atas permohonan untuk menguji prosedural penahanan FS.

BACA JUGA  Sempat Bentrok, 2 Kelompok Warga di Pontianak Sepakat Damai

Diketahui FS ditahan Satreskrim Polres Merangin pada 5 Juni 2023 karena diduga melanggar Pasal 266 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 KUHP Jo Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo pasal 378 KUHP Jo pasal 372 KUHP Jo pasal 480 KUHP.

Setelah melalui masa persidangan selama kurang lebih satu bulan, Selasa 11 Juli 2023 akhirnya PN Bangko melalui Hakim Tunggal Deni Hendra ST Paduko, SH, MH membacakan hasil putusan di hadapan Pemohon yakni W.Ihsan Hasibuan dan Termohon yakni Kabidkum Polda Jambi John H.Ginting S i.K M H .

BACA JUGA  Sopian Laporkan Eksekusi Liar Rumahnya, Sejumlah Barang Dicuri

Dalam putusannya Hakim PN Bangko menolak seluruh permohonan yang diajukan Pemohon dan penahanan FS oleh Polres Merangin sudah sesuai dengan prosedur.

“Setelah mendengar esepsi dan bukti, serta keterangan ahli dari Pemohon dan Termohon maka diputuskan seluruh permohonan yang diajukan Pemohon ditolak”, ujar Hakim sambil mengetuk palu. (Fitri/ Azan Firdaus)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *