Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Potong BLT, 3 LSM Akan Laporkan Pj Kakon Tirom Tanggamus

IMG-20240409-WA0076

Tanggamus, TRIBRATA TV

Tiga LSM berencana melaporkan Pj Kepala Pekon (desa) Tirom Kecamatan Pematang Sawa Kabupaten Tanggamus, Lampung yang diketahui melakukan pemotongan dan BLT DD.

IMG-20240227-124711

Hal ini disampaikan Yuliar Baro Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nesantara Indonesia (LPKNI) DPD Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung.

Menurut Yuliar Baro, BLT DD tidak boleh dipotong dengan alasan apapun.

Sementara Ketua Umum Lembaga Masyarakat Pemantau Pembangunan dan Pendidikan (LSM MP3) Provinsi Lampung, Herman Sabit juga mengatakan hal yang sama.
“Apalagi Pj tersebut adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah seharusnya mengetahui aturan terkait penggunaan Dana Desa,” katanya.

Sementara Arpan AR, Sekretaris LSM MP3 Lampung,menjelaskan, sesuai dengan UU Nomer 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap warga negara Indonesia wajib mengetahui mengenai perkembangan dan kemajuan wilayah dimana dia tinggal.

Pemerintah yang paling bawah yaitu Pekon atau Desa setiap ada kegiattan wajib diketahui warga bukan malah sebaliknya, musyawarah hanya melibatkan beberapa orang saja.

Sedan Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPI) Kabupaten Tanggamus, Ari mengatakan,tindakan iknum Pj Kakon tersebut helas bertentangan dengan hukum. “Seharusnya seorang pimpinan harus bijak menyikapi hal tersebut, jangan seenaknya sendiri membuat aturan,” tutur Ari.

Lembaganya, menurut Ari akan membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Tanggamus dan jika laporan tidak segera ditindak lanjuti pihaknya akan bersurat ke Kejati Lampung. (firwanto)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *