Tanggamus, TRIBRATA TV
Dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Pekon (desa) Sidodadi Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, Lampung ramai muncul di pemberitaan media online.
Dalam pemberitaan itu warga desa merasa kecewa dengan tindakan Kepala Pekon yang dinilai telah membohongi mereka.
Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) DPD Kabupaten Tanggamus, Yulyar menyayangkan masih ada Kepala Pekon yang memanfaatkan Dana Desa untuk kepentingan pribadinya.
“Saya sangat menyayangkan masih ada kepala pekon yang berani melanggar hukum dalam mengelola mengelola keuangan,” kata Yulyar di ruang kerjanya, Jumat (8/7/2022).
Menurutnya, modus korupsi Dana Desa masih memakai trik-trik lama seperti mark up atau proyek fiktif. “Saat ini kontrol masyarakat sudah kuat, namun para Kakon (kepala pekon) masih nekat melakukan korupsi,” katanya.
Dikatakannya, para Kakon itu dipilih langsung oleh warganya sehingga harus bertanggungjawab penuh pada warga. Kakon harus berpikir bagaimana meningkatkan kesejahteraan warganya bukan justru menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri.
Dari informasi yang tersebar di media online, diketahui Kakon Sidodadi menyelewengkan sejumlah pos anggaran seperti Pos kesehatan Desa (PKD/Polindes) obat obatan, insentip bidan desa /perawat desa, penyediaan pelayanan KB dan alat kontrasepsi bagi keluarga miskin senilai Rp5.195.000.
Kemudian penyelenggaraan informasu publik (pembuatan spanduk atau poster /
baliho, informasi penetapan / LP /ADPdes) untuk warga Rp127.000.000. Anggarab PAUD /TK /TKA /TPQ /Madrasah non formal milik desa (bantuan honor pengajar, pakaian seragam, operasional Rp10 000.000.
Lalu penyediaan cuci tangan dan atau cairan pembersih tangan Rp20 juta. Pembangunan / rehabilitasi peningkatan /pengerasan jalan usaha tani Rp67.601.000. (Firwanto)