Medan, TRIBRATA TV
Tim khusus anti bandit (Tekab) Polsek Patumbak Polrestabes Medan menangkap dua pria pelaku kejahatan dengan kekerasan (Curas). Keduanya MH (30) warga Jalan Garu III Gang Melati Kelurahan Harjo Sari Kecamatan Medan Amplas dan ES (26) warga warga Jalan Bajak II Kebun Kopi Patumbak.
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza melalui Kanit Reskrim
Iptu Philips Antonio Purba
menjelaskan kedua pelaku juga merupakan residivis.
Peristiwa itu terjadi saat korban, Josua hendak pulang kekampungnya di Rantau Prapat dengan menunggu bus di halte fly over Amplas Km 8,5. Tidak lama kemudian kedua tersangka datang menghampiri korban sembari mengancam dengan mengunakan pisau.
Tidak hanya sekedar mengancam, keduanya juga menganiaya serta mengambil paksa barang-barang korban berupa HP Oppo A7, uang Rp250 ribu, KTP, kartu mahasiswa dan kartu ATM BRI.
“Atas aksi yang dialaminya tersebut korban melapor ke Polsek Patumbak. Atas laporan itu saya beserta Panit I, Ipda M. Yusuf Sidabutar, langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka ES,” ujar Iptu Phiips Antonio Purba.
Saat akan dilakukan pengembangan diperoleh informasi keberadaan tersangka MH di Jalan SM Raja Km 7 dekat PT Cosmos. “Namun tersangka MH mencoba melawan petugas sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kakinya,” tegas Iptu Philips Purba.
Kedua pelaku bersama barang bukti berupa HP, pisau, dan obeng dibawa ke Mako untuk penyidikan dan proses hukum selanjutnya, ” pungkas Iptu Phillips Antonio Purba. (H.Pakpahan)