Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Nunggak Pajak Rp56 M, Walikota Medan Segel Mall Centre Poin

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Wali Kota Medan Bobby Nasution, Jumat sore (9/7/2021) menyegel bangunan Mall Centre Poin di Jalan Jawa Medan Sumatera Utara.

IMG-20240227-124711

Penyegelan ini karena pengelola bangunan tersebut menunggak pajak hingga Rp56 miliar. Jumlah itu ditetapkan setelah dilakukan perhitungan ulang sejak 2010-2021, hari ini. Pihak mall hanya membayar pajak di tahun pertama saja yaitu 2011.

“Ini bukan penyegelan secara mendadak, sebelumnya sempat kami bicarakan sistem pembayaran pada tanggal 7 Juni 2021 bersama Kasubag KPK, Kejari Medan, PT. KAI, Direktur PT. ACK, dengan hasil 7 Juli sudah harus dilakukan pembayaran. Namun hingga saat ini kami belum menerima pembayaran pajak sama sekali,” kata Bobby.

Selain karena hal itu, bangunan Mall Center Point juga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Medan, salah satu syaratnya ialah pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.

Skema pembayaran belum dapat kita sepakati sebab tidak sesuai prosedur dan tidak termasuk denda dari penunggakan pajak. Pemko Medan menunggu penyelesaian pembayaran pajak beserta dendanya hingga 3 hari kedepan, ujar Bobby. (Edrin)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *