Deli Serdang, TRIBRATA TV
Pelaku pungli yang ancam petugas kepolisian akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polresta Deli Serdang. Aksi pengancamannya yang direkam tersebar luas dan viral.
Kejadian berawal di hari Rabu (6/5/2020) pukul 14.00 WIB di Jalan Sei Blumei Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Saat itu Aipda Rinkon Manik mendapatkan perintah dari Wakapolsek Tanjung Morawa untuk melancarkan arus lalin di Jalan Sei Blumei Dusun V Desa Tanjung Morawa B karena banyak mobil truk yang disetop para pelaku.
Kemudian melihat itu Aipda Rikon Manik mendatangi lokasi tersebut. Saat turun dari sepeda motor, langsung disambut oleh pelaku sambil mengucapkan kata kata “Ngapain kemari?”. Dijawab Aipda Rikon Manik, “Saya mengamankan jalur lalu lintas. Jangan kalian pungli di sini biarkan truck ini lewat “.
Kemudian pelaku mengucapkan, “Bisa rupanya kau mengamankan jalur ini?” Aipda Rikon Manik langsung menjawab ya bisa lah”
Melihat situasi semakin ramai oleh rekan-rekan pelaku, Aipda Rikon Manik pun didorong-dorong dan bajunya ditarik-tarik oleh para pelaku sambil mengatakan, “Nanti kau kami masakkan disini, kau sendirian disini ! ! !” sampai ke warung milik AWaludin.
Aipda Rikon Manik merasa keberatan dan membuat pengaduan di Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dengan bukti video yang viral di media sosial.
Selanjutnya berdasarkan informasi dari masyarakat tim Tekab Sat Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan atas nama Jumaidi als Adi als Gabon di sebuah warung Jalan Sei Blumei. Tersangka dibawa ke Polsek Tanjung Morawa.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan pelaku sudah ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat ditambah dengan bukti rekaman video yang viral di media sosial.
“Namun Polresta Deli Serdang masih terus melakukan pengembangan untuk pelaku lainnya” jelas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Di tempat terpisah Kapolres Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan sudah melakukan pengecekan urin terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan memakai alat Rapid Diagnosic Test, hasilnya pelaku positif Amphetamine (sabu), Metanferamin (inex) dan Tetrahidrocanabinol (ganja).
“Kita lakukan pengecekan urin karena menurut informasi pelaku melakukan pungli untuk membeli barang haram tersebut” tutup Kapolresta Deli Serdang. (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









