Singkawang, TRIBRATA TV
Sat Reskrim Polres Singkawang meringkus B (27), pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada 8 Mei lalu di Jalan Pahlawan depan Gg. Tama Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat.
Hal ini disampaikan Wakapolres Singkawang Kompol Indra Asrianto dalam Press Conference, Selasa (4/7/2023).
Kompol Indra Asrianto yang didampingi Kasat Reskrim AKP Sihar Binardi Siagian, Kanit Pidum Sat reskrim dan Kasihumas mengatakan pelaku yang merupakan warga Dusun Mendung Desa Samalantan Kecamatan Samalantan Kabupaten Bengkayang ini merupakan DPO polisi Malaysia karena melarikan diri saat ditangkap karena tidak memiliki paspor.
Menurutnya aksi pencurian itu terjadi pada 8 Mei lalu sekira pukul 04.50 WIB. Sepeda motor korban Honda Vario yang terkunci stangnya diparkir di teras rumah. Namun tak berapa lama, korban tidak lagi melihat sepeda motornya sehingga melapor ke polisi.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengindentifikasi pelaku dan berkordinasi dengan Polres Bengkayang untuk menangkap pelaku.
Pelaku bersama barang bukti, sepeda motor milik korban kini diamankan di Polres Singkawang.
Sementara itu Kasat Reskrim menambahkan pelaku dijerat Pasal 363 ayat(1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana Subsider Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (M Rasyidi)