Buntut Kasus Amsal, Kajari Karo Dicopot

- Editorial Team

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Buntut kasus Amsal Sitepu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk dicopot dan ditarik ke Kejagung. Penggantinya adalah Herlangga Whisnu Murdianto sebagai pelaksana harian (Plh). Herlangga sebelumnya menjabat Koordinator Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejatisu), Rizaldi membenarkan adanya penunjukan Plh Kajari Karo.

“Iya benar,” ucapnya kepada wartawan melalui telepon selular, Selasa (7/4/2026).

Rizaldi juga mengatakan Herlangga Wisnu Murdianto merupakan koordinator bidang intelijen Kejatisu.

BACA JUGA  Harta Rp700 M Kliennya Raib, Deolipa Polisikan KPK ke Bareskrim, Kejagung hingga Lapor DPR

“Jabatannya sebagai Koordinator Bidang Intelijen Kejatisu, Herlangga Wisnu Murdianto,” tambah Rizaldi.

Herlangga sebelumnya ditugaskan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Harli Siregar, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Palas pada Kamis (29/1/2026) lalu.

“Iya, setelah ada Kajari defenitif balik lagi ke Kejati sebagai koordinator,” tandas Rizaldi.

Sebelumnya Kajari Karo Danke Rajagukguk, Kasi Pidsus Reinhard Harve Sembiring dan dua jaksa penuntut umum (JPU) ditarik ke Kejaksaan Agung (Kejagung) buntut perkara yang menjerat videografer Amsal Sitepu.

BACA JUGA  Berkas Dinyatakan Lengkap, Polri: Bukti Komitmen Usut Tuntas Kasus Duren Tiga

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut polemik penanganan kasus yang menjadi sorotan publik dan DPR RI. Dimana kasus itu berawal dengan penahanan Amsal Sitepu selaku pekerja kreatif desa yang dijadikan tersangka dalam kasus korupsi dana desa. (Red)

—————————————

BACA JUGA  Kajari Karo Bantah Jajarannya Memeras

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Periksa Jimmy Ginting, LSM Gussur Demo Kejati Sumut soal Korupsi MBG
Sei Sentosa Panai Hulu Jadi Lokasi Monitoring dan Penilaian Lomba Program PKK Tingkat Provinsi Sumatera Utara 2026
PB Pendawa Indonesia Terima Cinderamata dari Kakanwil Ditjenpas Sumut
Disdukcapil Taput Jemput Bola ke SMAN 1 Tarutung, Siswa Antusias Ikuti Perekaman e-KTP
Jalin Kedekatan dengan Warga, Polsek Medan Kota Nobar Piala Dunia 2026
Warga Surati Bupati Samosir, Minta Rekam Jejak Golfried Harianja Jadi Pertimbangan dalam Seleksi JPT Pratama
‎Rektor USU Melunak, Pintu Dialog Dibuka Soal Penutupan Gereja Dalih Renovasi
Piala Dunia 2026 Bergulir, Polda Sumut Gelar Nobar Gratis

Berita Lainnya

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:09 WIB

‎Periksa Jimmy Ginting, LSM Gussur Demo Kejati Sumut soal Korupsi MBG

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:37 WIB

Sei Sentosa Panai Hulu Jadi Lokasi Monitoring dan Penilaian Lomba Program PKK Tingkat Provinsi Sumatera Utara 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:11 WIB

PB Pendawa Indonesia Terima Cinderamata dari Kakanwil Ditjenpas Sumut

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:10 WIB

Disdukcapil Taput Jemput Bola ke SMAN 1 Tarutung, Siswa Antusias Ikuti Perekaman e-KTP

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:44 WIB

Jalin Kedekatan dengan Warga, Polsek Medan Kota Nobar Piala Dunia 2026

Berita Terbaru

Peristiwa

Curi Lembu Pakai Fortuner, Panik Dikejar Warga

Sabtu, 13 Jun 2026 - 10:01 WIB

Regional

Polres Bintan Mediasi Kelompok Nelayan 2 Desa

Sabtu, 13 Jun 2026 - 07:31 WIB