Pemkab Aceh Tamiang Gelar Musrenbang dan RKPD

- Editorial Team

Jumat, 7 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang, TRIBRATA TV

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 di Aula Setdakab Aceh Tamiang, pada Kamis (6/4/2023).

RKPD merupakan Dokumen Perencanaan Pemerintah Daerah yang disusun untuk periode 1 tahun. RKPD memuat kerangka ekonomi, prioritas, dan perencanaan kerja serta kerangka pendanaan, yang disusun dengan berpedoman pada RKPD Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2023-2026, Rencana Kerja Pemerintah Aceh Tahun 2024 dan Program Strategis Nasional serta prioritas yang menjadi kebutuhan Kabupaten Aceh Tamiang.

Pj. Bupati Meurah saat membuka kegiatan menyampaikan kepada seluruh kepala OPD harus bersinergi dengan masyarakat, dalam merencanakan agenda pembangunan di tahun depan 2024. Para Kepala OPD harus mampu menyikapi permasalahan dengan menyusun rencana kerja perangkat daerah yang terintegrasi, berkolaborasi antar perangkat daerah, terukur, efektif dan efisien serta berkelanjutan dengan memperhatikan target RPD tahun 2024.

BACA JUGA  Kapolres Aceh Tamiang Serahkan Sertifikat Tanah Untuk Pembangunan Rumah Yatim

“Terkait penyusunan dokumen dimaksud, saya berpesan kepada seluruh kepala OPD agar memperhatikan Arah Kebijakan dan Sasaran Pembangunan Tahun 2024 juga mencermati beberapa isu strategis dan permasalahan yang masih menjadi kendala dan tantangan di Kabupaten Aceh Tamiang, yang mana hal tersebut dapat dijadikan starting point dalam menentukan program dan kegiatan”, jelas Meurah.

Selain itu, Pj. Bupati Meurah menjelaskan skala prioritas dalam menentukan usulan sangat penting dilakukan. Hal ini dikarenakan keterbatasan keuangan daerah.

“Berkaitan dengan kondisi saat ini serta perkiraan tahun 2024, kami meminta kepada seluruh kepala OPD agar dapat melihat isu strategis penting seperti penurunan angka kemiskinan ekstrem, penurunan angka stunting dan mensukseskan agenda pemilu”, sebutnya.

Meurah memaparkan, angka kemiskinan ekstrim di Aceh Tamiang berjumlah 691 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan ini yang menjadi prioritas dalam pelaksanaan Kegiatan Peningkatan Pendapatan dan Pengurangan Beban serta Penghapusan Kantong-kantong Kemiskinan yang tersebar di Kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tamiang.

BACA JUGA  Polres Aceh Tamiang Gelar Rapat Sosialisasi Polisi RW/Dusun

Sementara Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang (sumber data: ePPGBM) tahun 2021 jumlah balita stunting di Kabupaten Aceh Tamiang sebanyak 1.378 orang dari 22.118 bayi dan balita yang diukur tinggi badannya (6,23%) dan pada tahun 2022 jumlah balita stunting di Kabupaten Aceh Tamiang sebanyak 863 orang dari 21.786 bayi, dan balita yang diukur tinggi badannya (3,96%). Hal ini juga menunjukkan penurunan angka stunting di tahun 2022 sebesar 2,27 %.

“Kita harus terus berupaya melakukan langkah-langkah pencegahan stunting. Oleh karenanya, kepada seluruh Kepala OPD harus bersinergi dan konsisten dalam merencanakan agenda pembangunan di tahun depan, beberapa target dan sasaran yang belum tercapai menjadi tantangan tersendiri untuk mendapat perhatian khusus melalui proses kajian dan analisis mendalam. Sehingga arah kebijakan pembangunan daerah dapat dilaksanakan secara terukur dan terlaksana”, pungkasnya.

BACA JUGA  Rumah Semi Permanen Terbakar di Kota Lhokseumawe, Ini Penyebabnya

Kepala Bappeda, Muhammad Zein melaporkan Musrenbang RKPD bertujuan menyepakati permasalahan pembangunan, menyepakati prioritas pembangunan, program, indikator dan lokasi kegiatan serta penyelarasan pembangunan antara Provinsi dan Pusat.

Musyawarah ini dihadiri unsur Forkopimda, Kepala OPD, Ketua TP-PKK Aceh Tamiang, Pimpinan BUMN/BUMD, unsur pemuda dan tokoh masyarakat, di hadir Kepala Bappeda Aceh dan Anggota DPR Aceh. (HLubis)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!
Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur
Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset
Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100
Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah
Titik Soeharto Ketua Komisi IV DPR RI Kunjungi Banyuwangi
Cegah Pelanggaran, Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang
Sitaro Perpanjang Status Siaga Darurat Kekeringan, Armada Pengangkut Air Dipastikan Siap Layani Warga

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:27 WIB

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:20 WIB

Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:39 WIB

Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:18 WIB

Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:07 WIB

Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah

Berita Terbaru

Peristiwa

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:26 WIB