IMG-20240501-WA0019

Datang Ke Disnaker, Buruh Adukan Pengurus TKBM Tanjungbalai

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

 

IMG-20240227-124711

Puluhan buruh yang tergabung dalam organisasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai sepertinya terasing di dalam organisasinya sendiri.

 

Setahun lamanya nasib para
buruh tersebut menderita tanpa ada kejelasan secara ril dari para pengurus organisasi tersebut.

 

Hak mereka untuk diikutsertakan sebagai anggota koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) diduga telah dikebiri oleh para pengurus. Bahkan sebagian buruh juga terancam dipecat.

 

Persoalan itu terungkap saat puluhan buruh mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tanjungbalai, Kamis (1/7/2021).

 

Hendra Dalimunthe, selaku pemegang kuasa dari para buruh dalam pertemuan itu menegaskan agar para Pengurus Koperasi TKBM tidak mengabaikan hak – hak para anggotanya.

 

“Kedatangan kami dikantor Disnaker ini untuk menyampaikan berbagai persoalan dengan maksud agar persoalan antara para buruh dan pengurus tidak terus saja berlarut tanpa adanya kejelasan,” katanya.

 

Hendra, dalam pertemuan itu juga menyampaikan  6 tuntutan dari para buruh TKBM agar segera direalisasikan oleh para pengurus koperasi.

 

“Tuntutan pertama , 33 anggota buruh TKBM diangkat / diterima menjadi anggota koperasi TKBM pelabuhan Teluk Nibung,Kota Tanjungbalai. Kedua, buruh TKBM yang belum menjadi anggota koperasi TKBM tidak akan diberhentikan dan dapat bekerja seperti biasa,” katanya.

 

Ketiga, sambungnya lagi, pengangkatan atau penerimaan 33 buruh TKBM menjadi anggota koperasi dilaksanakan selambat-lambatnya diakhir bulan Juli 2021.

“Keeempat, pengurus koperasi TKBM wajib untuk segera memenuhi seluruh hak – hak buruh (baik yang sudah menjadi anggota koperasi TKBM maupun yang belum) sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, SKB 2 Dirjen 1 Deputi dan ketentuan- ketentuan tentang ketenagakerjaan lainnya,” tandasnya.

 

Kemudian yang kelima,
melaksanakan pelantikan selambat- lambatnya di bulan Agustus 2021 dengan mematuhi Protokoler kesehatan (Prokes) dan keenam minta kantor koperasi TKBM harus berada di dalam areal pelabuhan, atau minimal dekat dengan Pelabuhan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

 

Sementara itu, Plt Ketua TKBM Edi Panjaitan dalam pertemuan itu mengatakan pihaknya dalam waktu ini akan melakukan rapat bulanan.

 

“Nantinya saya akan mengumpulkan para pengurus  untuk melakukan rapat bulanan organisasi guna menyikapi tuntutan ini. Kami belum bisa mengambil suatu keputusan dalam mediasi pada hari ini,” katanya.

 

Terpisah , Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Tanjungbalai, Irfan Zuhri mengatakan ia belum bisa menyimpulkan persoalan diantara para buruh dan pengurus organisasi TKBM.

 

” Belum ada titik temunya, karenanya belum bisa kita simpulkan hasil mediasi ini. Mudah- mudahan Minggu depan kita sudah mengetahui hasil dari mediasi ini,” pungkasnya. (Eko)

– Eko Sirait –

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *