Video: Jual Sabu, 1 Tewas, 3 Ditangkap Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Tim gabungan Polsek Patumbak dan Polrestabes Medan, berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram yang dikemas dalam bungkusan teh China. Dari empat tersangka, satu diantaranya tewas ditembak.

IMG-20240227-124711

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kapolsek Patumbak Kompol Arifin Fachreza serta Kanit ReskrimnIptu Philip Antonio Purba, Kamis (2/7/2020) mengatakan, awal penangkapan dilakukan pada Minggu 28 Juni 2020, pukul 20.00 WIB, di dua lokasi terpisah.

Pertama di Rumah Makan 100 Indrapura, Batubara dan penangkapan kedua di Jalan Bajak II, Perumahan Kasa Visela, Kecamatan Medan Amplas.

Keempat tersangka yang ditangkap yakni, Syarfrizal Paranginangin (46) warga Kecamatan Bagan Besar, Provinsi Riau (meninggal dunia), Heri Irwansyah alias Heri (40), warga Desa Bakti, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bagan Jinimbah, Provinsi Riau.

Dua tersangka lainnya Taufik Hidayat (50) warga Desa Sebanga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau dan Basri alias Hapan (43) warga Komplek Vila Permata Indah, Provinsi Riau.

BACA JUGA  Dua Sekawan Ditangkap Polisi, Barbuk Sabu Paket 200 Ribu

Dari penangkapan petugas mengamankan barang bukti berupa 2 kilogram sabu-sabu, 1 gram sabu dalam kemasan plastik klip bening, kaca pirek, Mobil Toyota Innova Nopol BG 1295 CF, Mobil Ford Everest warna Putih Nopol BG 1197 CF dan 6 handphone.

Kapolsek Patumbak menjelaskan, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dari tim gabungan Kepolisian Polsek Patumbak dengan Ditres Narkoba Polda Sumut yang sebelumnya mendapat informasi pengiriman narkoba jenis sabu dari Medan menuju Kabupaten Batu Bara.

“Berdasarkan info yang didapat, petugas gabungan selanjutnya melakukan pengejaran mulai dari Medan hingga menuju daerah Batu Bara, tepatnya di Jalan lintas Sumatera di depan RM 100,” jelas Kapolsek Patumbak.

BACA JUGA  Miliki Ganja Dua Pemuda Ditangkap

Selanjutnya,tepat pukul 20.00 WIB, petugas gabungan pun berhasil memberhentikan mobil Ford Everest warna Putih Nopol BG 1197 CF, yang dikendarai dua orang pelaku bernama Syafrizal Paranginangin dan Heri Irwansyah. Dan saat digeledah, petugas berhasil mengamankan 1 paket sabu 100 gram.

“Saat dilakukan introgasi,kepada petugas kedua pelaku mengaku mendapatkan barang itu dari dua temannya di Medan. Malam itu juga keduanya dibawa kembali menuju Medan,” jelas Kapolsek Patumbak.

Berdasarkan petunjuk tersangka Syafrizal dan Heri, petugas gabungan menyergap tersangka Basri dan Taufik di perumahan Kasa Visela, Jalan Bajak II, Kecamatan Medan Amplas, Senin 29 Juni 2020 sekira pukul 01.30 WIB.

Dalam penyergapan ini, petugas menemukan kotak berukuran sedang yang sudah dilakban kuning. Saat diperiksa petugas, berisi sabu dengan kemasan teh China.

BACA JUGA  Pengedar Sabu Jaringan Lapas Langkat Diringkus Polres Tanjungbalai

“Kembali diintrogasi petugas kedua pelaku mengaku akan mengirimkan pasokan sabu tersebut untuk wilayah Labuhanbatu dan Batu Utara,” sebutnya.

Malam itu juga Syahfrizal digelandang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Di kawasan Kanal, tersangka izin untuk buang air kecil, lalu diperkenankan turun. Ternyata, kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk kabur dan menyerang Brigadir Ali Harahap yang pada saat itu mengawalnya turun.

Tidak mau terjadi hal yang tidak diinginkan, Brigadir Ali Harahap dan tersangka Syafrizal pun terlibat perkelahian, hingga tangannya terluka, untuk mempertahankan senjatanya yang hendak dirampas pelaku.

“Merasa tindakan pelaku sudah mengancam keselamatan anggota di lapangan, selanjutnya dilakukan tindakan tegas dan terukur, selanjutnya saat petugas dalam perjalanan membawa tersangka Sarfrizal kerumah sakit, tersangka keburu meninggal dalam perjalanan,” sebut Kapolrestabes Medan. (H. Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *