Diduga Sering Transaksi Sabu, Pengangguran Diciduk Polsek Simpang Kanan

IMG-20240409-WA0076

Rokan Hilir, TRIBRATA TV

Diduga sering transaksi sabu, seorang pengangguran diciduk Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau di rumahnya pada Senin (27/6/2022) pukul 16.00 WIB.

IMG-20240227-124711

Pengangguran berinisial LSD alias Lusi (38) diciduk, dari rumahnya yang berada di Jalan Sultan Syarif Qasim, Dusun Intiraya Kepenghuluan Bagan Nibung Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rohil. Dari tersangka didapatkan 1,90 gram serbuk kristal bening diduga jenis sabu-sabu.

BACA JUGA  Polres Lhokseumawe Bekuk Agen Judi Togel dan Chip Higgs Domino

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi mengatakan berawal dari polisi informasi kalau disebuah rumah sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah menerima informasi tersebut, Kapolsek Simpang Kanan Iptu Ferry Suyatma langsung memerintahkan unit Reskrim untuk mengecek kebenaran dari informasi itu.

Saat petugas datang, tersangka terlihat sedang duduk di dapur rumah. Dari pemeriksaan, LSD alias Lusi ini, tepatnya dibawah meja didapati dompet kecil yang didalamnya terdapat timbangan digital, plastik bening berklip merah berisikan butiran kristal bening diduga sabu,pipet yang ujungnya runcing warna biru.

BACA JUGA  Cekcok dengan Istri, Ipar Dibakar

Disekitar pelaku juga ditemukan tas sandang ukuran kecil yang didalamnya berisikan uang tunai Rp1.630.000 dan ponsel merk Vivo. Juga di lantai disekitar pelaku juga ditemukan plastik bening kosong berklip merah 1.500 bungkus.

Kepada polisi tersangka mengakui barang tersebut miliknya yang ia peroleh dari seseorang berinisial J (dalam Lidik) yang beralamat di Rantau Prapat (Sumut). Rencananya narkoba itu akan dijual.

BACA JUGA  3 Kasus Berbeda Berhasil Diungkap Polres Tebing Tinggi

“Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Kanan untuk proses lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rokan Hilir.

Setelah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung Methaphetamine. LSD alias Lusi dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bliser)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *