Labura, TRIBRATA TV
Polres Labuhanbatu melalui Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap seorang oknum PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang diduga melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan, Rabu (26/06/2019).
Menurut data yang diperoleh, Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diketahui berinisial DA (38), berdasarkan Laporan korban Sarbaini (28), alamat Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, dengan nomor LP / 70 / V / 2019 / SU / RES. LBH / SEK. KUALUH HULU, tanggal, 24 Mei 2019.
Kapolres Labuhanbatu AKBP. Frido Situmorang melalui Kapolsek Kualuh Hulu AKP. Asmon Bufitra membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang oknum PNS yang bekerja di Pemkab Labuhanbatu utara.
AKP Asmon mengatakan, tersangka ditangkap akibat menipu korban dengan modus bisa memasukkan korban bekerja di kantor BNN Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Korban menyerahkan uang kepada tersangka sebanyak 35 Juta Rupiah, Jumat (14/12/2018) sekitar pukul 14.00 Wib di Perumahan Tanjung Sari Tanah Rendah, Kelurahan Aekkanopan, dengan kesepakatan bahwa tersangka akan memasukkan istri korban bekerja di kantor BNN Kabupaten Labura, dengan janji paling lama akhir bulan Januari 2019.
Namun sampai dengan batas akhir yang dijanjikan, tersangka tidak bisa memasukkan istri korban bekerja di tempat yang dijanjikan. Tersangkapun tidak bisa mengembalikan uang korban dengan alasan sudah habis dipergunakan oleh tersangka untuk keperluannya sendiri,”pungkas Kapolsek menjelaskan.
Guna Proses selanjutnya, polisi membawa tersangka berikut dengan barang bukti (BB) 1 lembar kwitansi.(HENGLY).