Labuhanbatu, TRIBRATA TV
Polisi Labuhanbatu menangkap dua penjambret yang berulangkali melakukan aksinya. AL alias Ridho (18) dan JSS alias Johan, (18) keduanya warga Jalan Balai Desa Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Tim Tekab unit Resum dipimpin Kanit 1 Iptu H. Naibaho menangkap keduanya, Jumat (26/6/2020).
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp700.000, sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat, kotak handphone merek Samsung A50, 2 potong baju kaos warna hitam dan warna kuning, dan sepotong celana panjang warna hitam.
Kepada petugas Johan mengaku sudah beberapa kali melakukan pencurian di beberapa tempat dengan seseorang berinisial “M”. Setidaknya ada 12 lokasi tempat mereka menjambret.
Kini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres guna proses sidik lebih lanjut. (Dodi Gultom)