Kasus Covid-19 Meningkat, Pemkab Karo Larang Pesta di Jambur

IMG-20240409-WA0076

Karo, TRIBRATA TV

Seiring dengan meningkatnya perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Karo, khususnya Kecamatan Kabanjahe, Berastagi dan Tiga Panah, Pemerintah Kabupaten Karo menggelar Rapat Koordinasi penanganan disiplin protokol kesehatan Covid-19.

IMG-20240227-124711

Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Kamperas Terkelin Purba, memimpin rapat koordinasi tersebut di Jambur Pemkab Karo pada Jumat (25/6/2021).

Menanggapi Surat Edaran Menag Nomor. 13 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, maka mulaitanggal 15 Juli, dianjurkan untuk menutup rumah ibadah demi mencegah pengendalian dan pemutusan mata rantai penyebaran virus covid-19.

Selain itu, peningkatan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan akan diperketat di seluruh objek wisata dan pusat pasar yang ada di Kabupaten Karo dengan diawasi dinas terkait dan dibantu Satgas Kecamatan dan Satgas Desa.

Bagi masyarakat yang akan melaksanakan acara/pesta adat yang menggunakan Jambur, agar menyampaikan Surat Permohonan Pelaksanaan Acara Adat/Pesta (suka dan duka) kepada Ketua Satuan Tugas Percepatan Penangan Covid-19 di Kabupaten Karo dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak pemilik/pengelola jambur dan pelaksana pesta sejak tanggal 21 Juni 2021. Pesta dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan/ rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karo.

Untuk pelaksanaan acara adat, dihimbau kepada seluruh masyarakat dan pengelola jambur khususnya di Kecamatan Kabanjahe, Kecamatan Berastagi dan Jambur Gerga di Kecamatan Tiga Panah untuk menghentikan seluruh pelaksanaan acara adat terhitung sejak 15 Juli 2021 sampai batas waktu yang disesuaikan dengan perkembangan covid di Kabupaten Karo. (Erwin)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *