Tim Opsnal Polsek Panipahan Ciduk Pencuri Ponsel

IMG-20240409-WA0076

Rokan Hilir, TRIBRATA TV

Tim Opsnal Polsek Panipahan kembali menangkap M (29) karena mencuri ponsel di Jalan Bandar Baru Gang Mawar Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Palika Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

IMG-20240227-124711

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kapolsek Palika AKP Boy Setiawan didampingi Kabag Humas AKP Juliandi mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan LP /B / 21 /VI / 2022 / SPKT /SEK PANIPAHAN /RES ROHIL /POLDA RIAU, tanggal 23 Juni 2022.

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu, Pasal 363 Ayat 1 Ke-3,Ke-4 & Ke-5 KUHPidana,” kata AKP Juliandi.

Menurutnya peristiwa itu terjadi pada Kamis (23/6/2022) sekira pukul 04.00 WIB di rumah korban Fitirana Lubis (23) bersama dengan saksi Windari Nasution di Jalan Bandar Baru Gang Mawar Kepenghuluan Teluk.

Paginya korban melihat dua ponsel merek Xiomi dan merek Vivo Y12S yang diletakkan di lantai berdekatan dengan tempat tidur telah hilang.

Kemudian ia melihat pintu sudah dalam keadaan terbuka serta rusak pada bagian dinding rumah seperti dibongkar.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp4.200.000 dan melaporkannya ke Polsek Panipahan.

Dari penyelidikan, polisi berhasil mengindentifikasi pelaku. Hingga akhirnya pada Kamis (23/6/2022) sekira pukul 19.30 WIB, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku.

Dari hasil interogasi, pelaku Muliadi mengaku melakukan pencurian bersama dengan temannya yang bernama Ijep yang saat ini masih dikejar. (bliser)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *